8 September 2024, 10:12 am

Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Wotu


Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi di kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. YADYN, S.H.,M.H. saat konferensi Perss di Kantor Kejari Luwu Timur, Selasa 4 April 2023, pagi tadi.

Kajari mengatakan bahwa setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan dua orang tersangka inisial K dan D dari status saksi menjadi tersangka.

“ Kita sudah tetapkan dua tersangka inisial K dan D mafia pupuk subsidi setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan,” Ujar Kejari Luwu Timur.

Modus yang digunakan para tersangka menurut Kajari Luwu Timur, bahwa menjual pupuk subsidi di lima Desa di kecamatan Wotu yakni Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua melalui penyalur PT. Mega Karya Tani pada tahun 2020 sampai 2022.

Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompokpenerima) dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“ Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor : 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga EceranTertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” Ungkap Kajari Luwu Timur.

Kajari menjelaskan bahwa para tersangka menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan mengingat kondisi tersangka dalam keadaan sakit sesuai pengakuan ke Kejari Luwu Timur setelah melakukan ibadah umroh, meski demikian, Kejari Luwu Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan