Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut tertuang dalam siaran pers Nomor: PR-02/P.2.19.7/Kph.3/03/2026, Kamis (12/3/2026).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Tersangka berinisial FGKT, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara tahun 2023.
Penetapan FGKT sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Eko Yuristianto, SH., MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan pertimbangan penyidik serta syarat subjektif terhadap diri tersangka, FGKT dikenakan penahanan kota.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Morowali Utara dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai lokasi, antara lain: Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Peonea Dusun Tole, Lorong Pelita Mata Air Bahontula, Desa Giri Mulya, Desa Ensa Dusun Koromonto, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Maralee, Lorong Kejaksaan, Desa Gililana, serta Desa Tiu.
Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung, dengan penyedia yang ditunjuk yakni CV EJ dan CV CM.
Berdasarkan hasil penyidikan, FGKT diduga menerima uang dari penyedia pekerjaan. Selanjutnya pada Januari 2024, FGKT melakukan pembelian lampu di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang, berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 unit.
Pemasangan lampu tersebut baru dilakukan sekitar April 2024, tanpa adanya perpanjangan waktu pekerjaan maupun pemberian kesempatan sesuai ketentuan. Meski demikian, pembayaran proyek tetap dilakukan 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran lampu solar cell yang belum diserahkan oleh tersangka FGKT kepada PT TSN sebesar Rp261.547.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: R-03/H.VI/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.016.224.870.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair:Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.











