22 April 2025, 10:38 pm

Kemenangan Tak Berdasar, Korban Eksekusi Lahan Bersertipikat di Tungke Minta Keadilan MA

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Sibu Bin Juma tergugat V dan keempat tergugat lainnya masing-masing Sukman tergugat I, Irwandi tergugat II, Agussaling tergugat III, dan Hasmi tergugat IV sedikit bisa bernafas lega.

Pasalnya, hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone pada rabu 19 maret 2025 lalu, dikirim Pengadilan Negeri Watampone ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan bukti pengiriman secara electronik nomor: 394/KPN.W22-U6/HK2.4/IV/2025 Lampiran: Berkas perkara perdata No. 49/Pdt.G/2018/PN Wtp (Bundel A dan Bundel B) Hal: Pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Sibu Bin Juma berharap Mahkamah Agung RI sebagai penentu terakhir nasib dirinya dan ke empat tergugat lainnya, yang menjadi korban eksekusi lahan bersertipikat tersebut bisa mendapat keadilan secara hakiki.

” Mahkamah Agung adalah satu-satunya harapan kami untuk mencari keadilan dan bukti baru yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Watampone saat Peninjauan Kembali bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung,” Kata Sibu Bin Juma kepada wartawan Selasa 22 April 2025.

Sibu Bin Juma juga membeberkan bukti baru (Novum) yang diajukan saat PK di Pengadilan Negeri Watampone berupa sertipikat hak milik (SHM), dan juga dikuatkan berupa surat  keterangan tanah girik tahun 1984 sebagai pendukung penerbitan sertipikat miliknya, kewarisan, peta blok Desa serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP).

Besar harapan kelima tergugat sebelumnya tersebut, agar Mahkamah Agung RI mempertimbangkan dengan penuh  hati nurani, dalam menegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil seperti dirinya.

” Kami sangat berharap  Makamah Agung bisa mencermati putusan penggugat karena kemenangan penggugat sama sekali tidak mendasar dan tidak ada alas hak sehingga sangat merugikan kami sekeluarga,” Terangnya.

Sibu Bin Juma dan keempat tergugat lainnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan tidak lagi menggunakan jasa pengacara, alias secara mandiri mengajukan PK di Pengadilan Negeri Watampone.

” Saya kecewa dengan pengacara saya sebelumnya, ternyata isi putusan pengadilan negeri seperti itu, harusnya kami para tergugat juga hadir saat diminta pengadilan kemarin saat persidangan. Sedangkan kami dilarang sama pengacara saya hadir saat itu, ” Keluhnya.

Ia juga kaget mengetahui, ternyata bukti pendukung berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diajukan pengacaranya atas nama Sukman dan berada di blok 5.

” Sedangkan lokasi tanah saya berada di blok 13 , makanya tidak ketemu. Saya juga heran kenapa dituduh bersekongkol kepala Desa (Almarhum) merubah nama PBB Hannase menjadi nama saya. Sedangkan Hannase apa dasarnya sehingga dikatakan pernah terbit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya,” Tegas Sibu Bin Juma.

Sebelumnya diberitakan Korban Eksekusi Lahan Bersertipikat di Tungke Resmi Layangkan Peninjauan Kembali.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan