15 Januari 2025, 7:36 pm

Kemensos RI Respon Kasus Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Bone

Bone, batarapos.com – Kementerian Sosial melalui Sentra Pangurangi Takalar menurunkan tim untuk melakukan respon kasus korban pemerkosaan anak dibawah umur yang telah ditinggakan oleh kedua orang tuanya di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Seperti yang diketahui Sentra Pangurangi Takalar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Sosial RI yang bertugas menangani masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Tim yang berjumlah 4 orang yang terdiri dari Penyuluh Sosial dan Pekerja Sosial serta pendamping rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kabupaten Bone dipimpin langsung oleh Awaluddin, Plt Kepala Loka. Tim menggali melakukan assesmen komprehensif untuk menggali kondisi objektif penerima manfaat sehingga dapat mengetahui kondisi, permaslaahan dan kebutuhan yang diperlukan penerima manfaat.

Rombongan tersebut bertolak dari Kabupaten Takalar langsung menuju Kabupaten Bone guna menjalankan tugas sosialnya. Dalam memberikan pendampingan kepada korban pemerkosaan anak dibawah umur inisial AA (14) di Kecamatan Bengo, yang telah ditinggal kedua orang tuanya.

Mereka menyambangi Kantor Kepolisian Polsek Bengo sebelum kembali bergerak mendatangi secara langsung kediaman korban. Dimana kasus ini telah viral dan menghebohkan masyarakat luas.

Kedatangan tim Sentra Pangurangi Takalar merupakan tindak lanjut Kementerian Sosial RI untuk memberikan pendampingan terhadap kasus yang dialami korban. Baik secara hukum dan juga secara sosial.

Dikediaman keluarga korban, Qadriansyah selaku salah satu Penyuluh Sosial bersama pekerja sosial melakukan trauma healing dan juga dukungan psikososial korban atas hal traumatis yang dialaminya.

“Kejahatan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang ini tentunya menjadi perhatian kita bersama bagaimana anak-anak sangat rentan untuk menjadi objek ekploitasi karena kepolosannya. Apalagi sosial media saat ini memungkinkan adanya komunikasi anak dengan orang baru atau asing yang sulit dipantau oleh keluarga”, kata Qadriansyah.

Hal yang sama diutarakan Plt. Kepala Pangurangi Takalar, Awaluddin, juga dalam konfirmasinya kepada batarapos.com menambahkan dari sisi proses hukum, sentra akan melakukan advokasi bersama pihak Dinas Sosial Kab. Bone untuk segala hak-hak yang dapat diperoleh oleh korban untuk bisa mendapatkan keadilan dimata hukum.

Kemudian dari pada itu terangnya lagi bahwa kita juga melakukan assesmen untuk menggali kebutuhan yang dibutuhkan oleh korban terutama dalam rangka pemulihan situasi trauma yang dialami serta pemberian dukungan agar memunculkan kembali semangat untuk sekolah dan melanjutkan kembali impian dan cita-citanya dimasa depan.

“Itu yang kami pastikan dan akan mengawal untuk proses hukum kemudian untuk keberlangsungan pendidikan dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk pengondisian lingkungan belajar korban terutama untuk mengembalikan keceriaannya melalui berbagai dukungan-dukungan sosial dan juga penguatan pemberian motivasi untuk bisa mengoptimalkan kembali pemulihan bagi korban”, jelasnya. Sabtu, 26/3/2022.

Selain itu melalui Program ATENSI dari Kemensos RI tambahnya, korban akan diberikan bantuan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan dan dukungan keluarga sesuai dengan hasil assesmen yang telah dilakukan.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan