7 Oktober 2024, 10:44 am

Kenal Lewat Medsos, Pelaku Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur, Ini Pesan Kapolres Luwu Timur !


Luwu Timur, batarapos.com – Aksi bejat AW (22) pelaku persetubuhan dua anak dibawah umur berakhir di Mapolres Luwu Timur.

Pelaku AW warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda mengajak kenalan kedua korban WN (13) dan FM (14) warga Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda melalui media sosial (medsos), pelaku berhasil menyetubuhi dua korban anak dibawah umur sejak Januari 2021 lalu.

Aksi bejat pelaku terbongkar saat pelaku menyebar foto bugil korban melalui medsos, membuat orang tua korban keberatan dan melaporkan pelaku ke Mapolres Luwu Timur.

Mendapat laporan tersebut, Polres Luwu Timur melakukan koordinasi kepada keluarga pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri, Sabtu (22/5/21).

“Pelaku sudah menyerahkan diri, saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK) kepada batarapos.com sore ini, Minggu (23/5/21).

Pelaku menyetubuhi kedua korban setelah berkenalan melalui medsos, pelaku mengajak korban untuk bertemu, saat itulah pelaku menyetubuhi korban disalah satu pondok tak jauh dari rumah korban.

Tak hanya itu, setiap pelaku akan menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam korban bahwa pelaku akan melaporkan kejadian itu ke orang tua korban.

Pelaku juga meminta foto bugil korban melalui Whatsapp, setiap pelaku ingin menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam akan menyebar foto tersebut ke medsos jika korban menolak.

“Awalnya kenalan medsos, dari situ pelaku ajak korban bertemu dan menyetubuhi korban, korban selalu diancam kalau menolak ajakan pelaku” Tutur Kapolres.

Kedua korban sudah dilakukan visum di RSUD I Lagaligo, sementara pelaku dihadapan Polisi mengakui semua perbutaannya telah menyetubuhi korban WN sebanyak lima kali dan FM sebanyak dua kali.

” Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (1) UU NO. 17 THN 2016 TTG Perubahan Kedua Atas UU NO. 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Ungkap Kapolres Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK) berpesan kepada semua orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya di media sosial.

“Agar para orang tua mengawasi pergaulan anak anaknya di media sosisal, selalu pantau interaksi anak anak di medsos, Banyak predator anak berkeliaran di media sosial, sudah banyak contoh kasus korban anak diawali dengan interaksi di medsos, baik itu Facebook, Instagram dan lain lain” Pesan Kapolres Luwu Timur. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan