27 Juli 2024, 9:05 am

Kepala SDN 270 Matompi Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Luwu Timur, batarapos.com – Kepala UPTD SDN 270 Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Luwu Timur.

Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka terhadap AB (46) selaku Kepala UPTD SDN 270 Matompi setelah melalui proses penyelidikan hingga tahap penyidikan sejak tanggal 03 Juli 2023.

AB ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024.

“ Laporannya sejak bulan Juli 2023 lalu, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dan gelar perkara, selanjutnya AB ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” Kata Bripka Muh. Taufik

AB dilaporkan oleh HA (43) atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan lulus sekolah sebagai syarat AF untuk menjadi Calon Kepala Desa.

“ AB ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) KUH. Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pindana,” Ungkap Bripka Muh. Taufik.

Dikonfirmasi batarapos.com, HA sebagai pelapor enggan berkomentar jauh terkait laporannya tersebut, menurutnya perjuangannya itu dia lakukan sudah setahun.

“ Saya tidak bisa sampaikan konfirmasinya ini, karena saya setengah mati perjuangkan ini, kau kira kah ini sebentar saya kerja, satu tahun ini saya kerja baru bisa begini,” Ujar HA dengan nada tegas saat dikonfirmasi batarapos.com, Rabu (6/3/2024).

Sementara AB saat dikonfirmasi batarapos.com membenarkan jika dirinya selama ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu Timur terkait laporan HA atas dugaan pemalsuan dokumen.

AB mengaku jika dirinya hanya menerbitkan dan memberikan surat keterangan lulus sekolah kepada AF mengacu pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat yang dihadapkan oleh AF ke dirinya saat mengurus.

“ Iya saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen, memang saat itu saya buatkan surat keterangan lulus ke AF mengaku alumni sekolah disini, karena dia bilang ijazahnya hilang, dan dia datang bawa surat keterangan hilang dari kepolisian makanya saya buatkan, sekitar tahun 2022 itu,” Jelas AB kepada batarapos.com, Rabu (6/3/2024).

Informasi yang diterima batarapos.com, bahwa HA dan AF keduanya adalah calon kepala Desa di kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 lalu, Pilkades saat itu dimenangkan oleh AF.

HA melaporkan AF ke pihak Kepolisian Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara atas dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai calon kepala Desa sementara HA melaporkan AB di Mapolres Luwu Timur atas dugaan pemalsuan dokumen.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan