Morowali Utara, batarapos.com – Warda Dg Mamala belum dilantik sebagai Ketua DPRD Morowali Utara, membuat beberapa anggota DPRD angkat bicara.
Yanto Baoli anggota DPRD Morut fraksi PKS menilai pelantikan ketua DPRD sudah seharusnya dilaksanakan, namun terkendala di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
” Ada apa dengan Ketua Pengadilan Negeri Poso sampai saat ini tertunda-tunda terus, ketua DPRD belum di lantik,” Ujar Yanto kepada awak media.
Padahal menurut Yanto, yang dianggap masalah sudah selesai termasuk administrasi berupa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
” Kami mengaggap masalah ini sudah selesai, karena semua sudah melalui proses, melalui partai yang bersangkutan dan proses administrasi sudah dikeluarkan Gubernur Sulteng, dalam hal ini Surat Keputusan atau SK jadi tidak ada alasan untuk tidak dilantik,” Kata Yanto.
Hal yang sama juga dilontarkan Syafri, Wakil Ketua II DPRD Morut fraksi PKB, bahwa DPRD sudah bersurat ke PN Poso terkait tertundanya pelantikan DPRD.
” Jawaban dari surat DPRD Morut yang kami kirim ke Pengadilan Poso, terkait tertunda-tunda pelantikan ini, justru mempertanyakan balik penjelasan hukum apa yang diminta oleh kepala Pengadilan, padahal sudah jelas masalahnya, justru pihak DPRD harus bertanya balik kepada pihak pengadilan Poso perkara apa yang kemudian menghambat pelantikan ini,” Tutur Syafri.
Yanto dan Syafri menegaskan bahwa surat Ketua Pengadilan Negeri Poso itu tidak beralasan Yuridis.
Mereka memaparkan tata tertib DPRD mengenai pengaturan DPRD, PP No.12 tahun 2018, pasal 36 ayat 2 huruf (d) dan ayat 3 huruf (b) selanjutnya psl 37,38 ayat 3,4,5 psl 39 ayat 1, 2 dan 4 merupakan landasan rujukan pelantikan pimpinan DPRD.
Tim batarapos.com/Rudini