Luwu Timur, batarapos.com – Soal pengusaha tambang di Mangkutana blak-blakan beberkan rincian kontribusi atau fee hingga Rp. 20 ribu per ret untuk pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dibeberapa media lokal.
Muh. Toha pengusaha tambang galian golongan C yang diduga tidak mengantongi izin tambang itu juga membeberkan terkait setoran awal ke pengurus APRI Luwu Timur sebesar Rp. 15 juta sebagai syarat bergabung sebagai anggota APRI.
Pernyataan Muh. Toha itu dibenarkan, Purwanto selaku Ketua DPW APRI Sulawesi Selatan, ia membenarkan soal rincian kontribusi para penambang dibawah naungan APRI, namun ia menampik jika jumlah dalam rincian itu sudah diterima melainkan baru diajukan ke para penambang.
” Rincian itu memang benar, tapi kita baru ajukan ke penambang sampai sekarang belum ada yang menyerahkan, baru sebatas pengajuan, tapi banyak penambang menolak dengan alasan memberatkan, dan kami juga tidak paksakan, tidak ada juga kita sebut wartawan dan LSM hanya entertainment,” Ujar Purwanto kepada batarapos.com, Kamis (26/1/23).
Purwanto juga membenarkan soal Rp. 15 juta dari penambang untuk APRI, namun lagi-lagi ia berdalih bahwa semua penambang jika bergabung di APRI sebagai anggota Responsible Mining Community (RMC) ada partisipasi pengurusan, meski demikian pihaknya tidak menarget jumlah, melainkan kerelaan hati penambang.
” Jadi semua anggota RMC itu wajib memberikan partisipasi untuk pengurusan dan lain-lain, karena dalam setiap sertipikat RMC ada 10 poin yang harus menjadi kewajiban kelompok untuk berkomitmen dalam rangka penyelesaian legalitas, soal uang Rp. 15 juta bukan kita yang target tapi itu dari pak Toha sendiri yang menawarkan,” Kata Ketua DPW APRI.
Terkait para penambang dibawah naungan APRI, Purwanto menegaskan akan tetap memberikan pendampingan saat diperiksa di Kepolisian maupun dari pemerintah.
” Setiap anggota RMC pasti kami dampingi saat diperiksa soal penambangan yang mereka lakukan, dalam hal ini kami bantu memberikan penjelasan bahwa APRI itu hadir ditengah pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan legalitasnya jelas,” Tegasnya.
Terkait penambang yang beroperasi tanpa Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR), Purwanto mengungkapkan bahwa syarat tersebut yang akan difasilitasi oleh APRI ke pihak terkait, sembari anggota RMC boleh melakukan penambangan.
” Itu tadi yang saya katakan bahwa ada 10 poin yang menjadi kewajiban RMC, diantaranya pengurusan WPR dan IPR dan itu kita bantu fasilitasi pengurusannya, mereka yang menjadi anggota RMC itu legal dan aman saat menambang, sambil kita fasilitasi pengurusannya,” Ungkap Purwanto.
Diketahui, saat ini ada delapan titik tambang di kabupaten Luwu Timur dibawah naungan APRI, itu tersebar dibeberapa kecamatan, dari delapan titik tambang tersebut, tak satupun yang sudah memiliki legalitas seperti WPR dan IPR melainkan hanya mengantongi sertipikat RMC dari APRI dan kartu tanda anggota (KTA).
Berikut rincian kontribusi sebesar Rp. 20 ribu/rit yang diwajibkan kepada penambang yang merupakan anggota RMC diluar dari setoran Rp.15 juta.
1. Operasional pengurus lapangan Rp. 200/ rit
2. Biaya pengurusan izin WPR, IPR, dll Rp. 2000/ rit
3. Biaya pembinaan dan pendampingan APRI (DPP/DPW) sebesar Rp. 5.000/rit
4. Biaya kemanan dan kontribusi Rp. 5.000/rit
5. Fee tingkat desa dan kecamatan Rp. 2.000/ rit
6. Fee tingkat kabupaten/ pemda Rp. 2.000 / rit
7. 7. Entertainment LSM, wartawan , dll Rp. 1.000/ rit
8. Kas RMC Rp. 1,000/ rit
Tim batarapos.com