Luwu Timur, batarapos.com – Kasus dugaan korupsi dana Gapoktan Desa Maramba, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran pengurus melakukan pengembalian dana.
Itu diungkapkan Kanit Tipidkor Polres Luwu Timur IPDA. Muhammad Mubin kepada batarapos.com secara langsung dan melalui surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Mei 2023 yang dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
“ Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan dokumen serta gelar perkara tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Ungkap IPDA Muhammad Mubin.
Penyelidikan kasus tersebut tidak dapat ditingkat ke tahap penyidikan lantaran pengurus dalam hal ini Ketua Gapoktan Maramba, PN melakukan pengembalian sebesar Rp. 53 juta yang disetorkan ke rekening Gapoktan.
“ Dana Gapoktan Desa Maramba sebesar lima puluh tiga juta yang dikelola secara pribadi oleh ketua Gapoktan untuk membeli pupuk dan racun dananya masih ada di rekening,” Ucap Kanit Tipidkor Polres Luwu Timur.
Sementara sisa dana tersebut, dari total dana awal yang dikelola Gapoktan Maramba sebesar Rp. 100 juta kabarnya mandek di anggota kelompok tani.
Sebelumnya, PN selaku ketua Gapoktan Desa Maramba saat dikonfirmasi batarapos.com mengakui jika sebagian dana tersebut dikelola dan digunakan secara pribadi, namun ia tengah berusaha mencari dana untuk melakukan pengembalian.
“ Iya ini sementara saya cari dana mau kembalikan, mau jual asset dulu,” Katanya saat dikonfirmasi pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.
Tim batarapos.com