Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Bantuan pupuk subsidi yang disuplai pemerintah pusat, sejatinya bisa membantu perekonomian seluruh petani di Indonesia dengan harga terjangkau.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian RI no.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi Urea Rp. 2.250 per kilo gram atau Rp. 112.500 per zak, sementara pupuk subsidi NPK phonska Rp. 2.300 per kilo gram atau Rp. 115.000 per sak. Dikutip Bisnis.com pada 22 april 2024.
Namun apa jadinya jika bantuan pupuk subsidi dibawah naungan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Justru diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab meraup keuntungan, baik kepentingan pribadi, maupun golongan tertentu untuk memperkaya diri ditengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Seperti yang dialami para petani di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel khususnya.
Hasil investigasi batarapos, berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya, mencuak dugaan permainan kotor, oknum ketua kelompok tani Polewali. Dengan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada anggota kelompok tani.
” Pupuk urea seratus lima puluh ribu per zak, ponska seratus lima puluh lima ribu rupiah per zak,” kata anggota kelompok tani Polewali.
Modus oknum ketua kelompok tani di Desa Selli terbilang cukup sistematis dalam menjalankan aksinya, dimana ia memodali bantuan pupuk subsidi tersebut di pengecer, kemudian dijual kepada anggota kelompoknya.
” Tidak boleh katanya langsung ke pengecer, harus melalui ketua kelompok,” tutur anggota kelompok lainya.
Batarapos mencoba melakukan konfirmasi ketua kelompok tani Polewali dikediamanya, sabtu 30 November 2024 namun tidak berada di tempat, begitu juga pihak pengecer.