Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Mantan Kepala desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone H. Saharuddin memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan pemutihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Suki Bin Nise dan almarhum Sawe Bin Nise ditahun 2009 silam.
Pasca viral diberitakan, Mandes Selli meminta pihak ahli waris datang kedua kalinya di kediamanya. Begitu pun pihak Wartawan batarapos.com sembari memberikan keterangan yang sebenarnya yang terjadi dimasa pemerintahanya.
” Ini kesalahan sistem di Bapenda Bone, karena yang diusulkan kemarin inisial (KD red) yang menggantikan PBB Suki Bin Nise nama sodaranya sendiri, saya tidak tahu kenapa pbb Suki yang ditindis, begitupun pengusulan PBB (Inisial DJ),” Terang H. Saharuddin sambil memperlihatkan Rincik desa.
Disinggung terkait keberadaan nama almarhum Tereng Maggu berdasarkan data di rincik desa yang diduga secara sepihak mengambil atau tanpa sepengetahuan pemilik hak atas nama Rani Bin Nise seluas 1 hektar 40 are, Mandes Selli H. Saharuddin sama sekali tidak tahu menahu.
” Disitu saya belum menjabat Kepala Desa, masih almarhum Andi Darwis saat itu,” Tegasnya H. Saharuddin.
Adapun lokasi Samade seluas 48 are berbatasan langsung dengan anak kandung Suki Bin Nise bernama Hj. Hade, tepatnya sebelah timur, merupakan induk atas tanah milik Suki Bin Nise berdasarkan buku girik orang tua Hj. Hade yang dibukukan di Buku Induk desa Selli.
” Kami akan bantu masyarakat normalkan kembali, dan menghadap Bapenda Bone membawa rincik desa karena ini kesalahan saat(Sismiop) Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak kemarin, ” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan ” Fakta Baru Munculnya Rincik Desa di Rumah Mandes Selli, Ada Perubahan Luas Tanah Ahli Waris”.