
Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Warga petani lada yang menggarap area lahan hutan lindung di Kawasan Loeha Raya, Luwu Timur, mengklaim bahwa mereka menyetor uang sebesar Rp.300 juta ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pendataan lahan yang mereka garap, namun itu dibantah pihak KLH.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Sasmita Nugroho, menyampaikan, pihak KLH tidak punya urusan dengan pendataan lahan, sehingga dipastikan itu bukan dari pihak KLH.
” Terkait urusan pendataan hutan itu, bukan wilayah kami di Kementerian Lingkungan Hidup,” Jelas dia, Selasa 8 April 2025.
Sementara, (Pejabat KLH lainnya, Sahabuddin), menyampaikan, tidak benar pihak KLH memungut biaya survei pendataan.
” Hal itu tidak benar, apalagi menyebut institusi dalam hal ini KLH, dan ini harus diperjelas lagi ke sumber informasi,” Terang Sahabuddin.
Menurut dia, kalaupun petani lada tersebut menyetor sejumlah uang untuk pendataan, itu bukan dari KLH, kemungkinan mereka membayar jasa konsultan yang punya keahlian di bidang itu, seperti mapping area dan inventarisasi hutan.
Aktivitas yang disebut Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) ini harus menggunakan jasa GIS (Sistem Informasi Geografis) yang bersertifikat sesuai keahliannya.
Sebelumnya, beredar rekaman video seorang tokoh masyarakat di Loeha Raya, Luwu Timur, Ali Kamri Nawir yang berpidato di tengah kegiatan Idul Fitri, 1 April 2025 lalu.
Ali Kamri menyebut, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Petani Lada (APL) mengaku telah membayar upah survei pendataan yang dilakukan oleh orang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp.300 juta.
” Pendataan (lahan) sudah selesai, upah dari pendataan yang kami bayar dari Asosiasi Petani Lada bersama masyarakat, itu sebesar Rp.300 juta anggarannya. Orangnya KLHK yang turun melakukan pendataan.
Dalam pidato yang viral di media sosial itu, dia meminta masyarakat penggarap lahan lada di Hutan Lindung agar segera mengamankan lahannya.