26 Agustus 2025, 3:05 am

Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB dan BKN Sepakati 7 Poin Soal CASN dan PPPK Paruh Waktu

Liputan : Tim

Jakarta, batarapos.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan tujuh kesepakatan penting, Senin 25 Agustus 2025.

Kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan rapat ini ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR Aria Bima, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subaqja.

Berikut tujuh poin kesepakatan yang telah ditandatangani.

1. Komisi II DPR memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan keterisian formasi cukup tinggi.

Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan non-ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Komisi II DPR merekomendasikan agar KemenPAN-RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas

3. Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi.

4. Komisi II DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah. Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 37 untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.

5. Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB dan BKN melakukan pengawasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan

6. Komisi II DPR menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden. Regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.

7. Komisi II DPR meminta kepada Deputi Bidang SDMA dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis yang belum dijawab paling lambat tujuh hari setelah RDP hari ini selesai.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan