Makassar, batarapos.com – Sebelumnya mencuak isu para pekerja pada proyek paket pekerjaan rehabilitasi bendungan dengan Nomor kontrak 602/754/DSDA-CKTR/SP/VII/2019 Tanggal kontrak 19 juli 2019, Nilai kontrak Rp. 3.096.837.656., bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, belum terbayar kini diklarifikasi, Senin (13/1/2020).
Dalam klarifikasinya salah satu direksi CV. Yusran Karya Pratama diketahui bernama Adi menemui batarapos.com di Warkop Dewa Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13 Daya, Makassar, mengatakan bahwa semua pembayaran gaji tukang semua sudah lama dibayarkan.
“Tidak benar pengaduan para pekerja tersebut, kami melakukan penunggakan pembayaran gaji buruh, kami punya mandor gaji para tukang dibayarkan melalui beliau,”pungkas Adi.
Lanjut Adi, Kemudian masalah ini di pelintir kemasalah lain seperti mencari kesalahan pada hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Yusran Karya Pratama dilokasi tersebut di mana dituding hasilnya sangat buruk tidak sesuai spesifikasi.
“Bayangkan saja hasil campuran beton (semen dan pasir) pada sebuah foto yang beredar dimana terlihat disimpan diatas sebuah gerobak, kemudian dipergunakan untuk memberikan laporan yang tidak-tidak,”tuturnya.
Hasil adukan campuran semen dan pasir tersebut pada gambar foto merupakan hasil adukan yang sudah terkena air hujan sehingga terlihat kekurangan semen.
“Campuran semen tersebut belum jadi dan belum dipergunakan diproyek, karena para tukang saat itu sedang istirahat, bertepatan dengan hujan yang turun dan sudah reda sehingga terlihat dalam gambar foto hasilnya terlihat buruk,”ucap Adi melakukan tanya jawab kepada batarapos.com.
Bukan hanya satu gambar namun ada bebeapa foto yang diedarkan, sambung Adi lagi, salah satu juga adalah sebuah foto dilokasi yang mengalami keretakan sangat parah, padahal gambar foto tersebut adalah gambar nol yang harus dipugar atau direhabilitasi, jadinya mengarah kepada pencemaran nama baik.
“Kita bekerja dengan maksimal dilapangan sesuai bestek, bayangkan saja medan yang dilalui sangat berat bahan material sangat sulit tetapi bukan berarti kita mempergunakan kesempatan dalam kesempitan itu jelas sangat keliru,”tegasnya.
Selain itu kata dia lagi, semua bahagian gambar foto lainnya yang diedarkan adalah pada waktu setelah di lakukan PHO dimana semua gambar tersebut diambil pada saat pekerjaan belum rampung 100 %.
“Pada saat tim PHO turun, kami mendapat sanksi denda beberapa hari karena harus melakukan finishing pada beberapa titik bahagian pekerjaan”, Jelas Adi.
Mungkin, tambah Adi, ada pihak-pihak tertentu yang menggiring masalah ini hanya karena di awali isu yang tidak jelas diketahui pokok permasalahannya dilapangan, seperti yang disebutkan tadi tentang masalah gaji para buruh dan sempat diekspos media ini.
“Informasi berita tersebut kami akui belum kami klarifikasi, karena kesibukan kedaerah lain dan baru bisa memberikan klarifikasi saat ini”, tambahnya.
Sementara pihak Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa jauh hari sebelumnya pihak kontraktor telah diberikan surat teguran secara tertulis.
“Semua sudah berjalan sesuai mekanisme aturan yang ada, kami memang sudah memberi sanksi diantaranya berupa denda kepada pihak rekanan, selain itu masih ada garansi pemeliharaan pada proyek ini,”papar salah satu Pihak Dinas PSDA yang tidak ingin diekspos namanya. (Zul/Yusri).