27 Juli 2024, 2:25 pm

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Bone Minta Motornya Diamankan Sebelum Rusak Parah

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Proses penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Ardiman warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone masih berlangsung.

Proses penyelidikannya berlangsung sejak dilaporkan pada senin sore 13 Mei 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKTSPKT II/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.

Itu dibenarkan Bripda. Muh. Aditya Pratama selaku penyidik Polsek Tanete Riattang yang menangani kasus korban saat dikonfirmasi via WhatsApp senin 27 mei 2024.

” Laporannya sementara penyelidikan pak dan sementara kami akan menyurat ke lapas untuk dilakukan klarifikasi terhadap terlapor,” Tulis Bripda Muh Aditya Pratama.

Korban juga sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanete Riattang pada Jumat 17 Mei 2024 lalu untuk dimintai keterangan lanjutan terkait laporannya.

Korban juga meminta kepada penyidik agar motor miliknya yang digadaikan oleh terlapor tanpa sepengetahuannya segera diamankan agar tidak mengalami kerusakan parah.

” Saya juga sudah sampaikan ke penyidik agar motor saya diamankan dulu karena dipakai terus tambah rusak waktu saya lihat kondisinya,” Harap Ardiman.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan