
Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban eksekusi lahan bersertipikat Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone kembali menjalani sidang. Usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan tanda terima memori peninjauan kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp.
Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Sibu bin Juma bersama keempat tergugat lainnya bernama Sukman, Irwandi, Agussaling dan Hasmi dan tidak terkecuali penemu novum (bukti baru) memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Watampone rabu 19 maret 2025 berdasarkan relas panggilan sidang No. 49/Pdt. G/2018 / PN. WTP.
Saat dikonfirmasi pemilik lahan Sibu bin Juma berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui ketua Pengadilan Negeri Watampone ia bisa mendapat keadilan secara hakiki, terlebih surat kepemilikan tanah dimiliki Sibu berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan bukti pendukung lainnya seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (DHKP), serta peta blok atas nama Sibu bin Juma bisa menjadi pertimbangan hakim.
” Sejak awal tanah ini dikuasai orang tua saya sampai diwariskan kepada kami dan tidak berpindah tangan,” Kata Sibu.
Sibu juga mempertanyakan keberadaan SPPT PBB atas nama Kaseng, dimana kontra memori peninjauan kembali Muh. Sabir Bin Hannase melalui pengacaranya Muhammad Arsyad, menuding terbitnya sertiPikat pemohon Peninjauan Kembali (PK) semula tergugat kasasi adalah kelicikan tergugat V Sibu bin Juma bekerjasama Kepala Desa Tungke selaku tergugat VIII.
Mengusulkan untuk perubahan nama wajib pajak pada kantor Pendapatan Daerah semula dari atas nama Wajib Pajak Kaseng (kakek penggugat) menjadi wajib pajak atas nama Beddu bin Juma.
” Apa yang mendasari penerbitan SPPT PBB Hannase bin Kaseng, sehingga dikatakan ada kelicikan saya dengan Kepala Desa Tungke, dan saya juga tidak punya hak untuk merubah SPPT PBB orang lain tanpa dasar kecuali saya punya hak sendiri,” Terang Sibu bin Juma.