10 Maret 2025, 12:10 pm

Korban Eksekusi Lahan Bersertipikat di Tungke Resmi Layangkan PK

Liputan : Yusri

Bone, Batarapos.com – Korban eksekusi lahan bersertipikat seluas 9.213 meter persegi di Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone resmi ajukan Peninjauan Kembali ( PK ) kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Rabu 5 maret 2025.

Hal ini dibuktikan dengan tanda terima memori peninjauan kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp yang diajukan oleh para pemohon peninjauan kembali bernama Sukman (43) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone selanjutnya disebut pemohon PK I semula tergugat I.

Irwandi (35) tahun warga Dusun Seppangeng, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, selanjutnya disebuat sebagai pemohon PK II semula tergugat II. Agussaling (46) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone selanjutnya disebut pemohon PK III semula tergugat III.

Hasmi (58) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone  selanjutnya disebut PK II semula tergugat IV. Sibu Bin Juma (67) warga Dusun Matango, Desa Tungke, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone selanjutnya disebut PK II semula tergugat V.

Sukman Dkk menyerahkan menyerahkan memori peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 489 K/Pdt/2022 tanggal 14 maret 2022 Jo. Putusan pengadilan tinggi makassar Nomor 390/PDT/2019 /PT MKS tanggal 12 Desember 2019 Jo. Putusan pengadilan Negeri Watampone Nomor 49/Pdt. G/2018/PN.Wtp tanggal 8 Agustus 2019 dalam perkara antara :

Sukman Dkk sebagai pemohon peninjauan kembali melawan Muh. Sabir Bin Hannase, Dkk sebagai termohon peninjauan kembali.

Kepada batarapos.com Sibu Bin Juma membeberkan jika dirinya dan kawan-kawan semula sebagai tergugat, melampirkan memori bukti baru (Novum) berupa sertipikat hak milik No. 275 atas nama pemegang hak Sibu Binti Juma, dimana bukti tersebut diajukan penggugat dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan pasal 67 Undang-undang nomor 14 tahun 1985.

Selain itu, Sibu Bin Juma juga melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan peta blok serta  Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ( DHKP), juga silsila kewarisan, memori bukti baru ini rupanya belum pernah terungkap di persidangan sejak awal dimasukan gugatan

” Kami sangat berharap adanya bukti baru kami, pihak pengadilan Negeri Watampone bisa segera sidangkan berita acara sumpah kami, karena ada bukti baru novum yang sudah kami serahkan dan belum pernah terungkap dipersidangan,” Kata Sibu Bin Juma.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan