Bone, batarapos.com – Sedikitnya dua orang korban kasus dugaan Malpraktik di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel. Telah resmi melaporkan perbuatan tindakan medis dari tempat Praktek Pengobatan Medis di Desa Selli. Pengelola inisial (R). Bersama inisial (A), yang diduga kuat turut serta ikut membantu aktifitas medis secara ilegal dan terang-terangan tersebut, seperti yang disorot media. Pada Kamis 27/4/2023.
“Saya diperiksa kurang lebih 4 jam lamanya, dalam pemeriksaan interogasi. Atas laporan yang saya buat hari ini”, kata salah satu korban inisial (HU) yang melakukan pelaporan secara resmi.
Beberapa barang bukti juga telah disiapkan oleh para korban atas pembuatan laporan polisi ini, dengan Nomor : STTLP/266/IV/2023/SPKT/RES BONE. tanggal, 27 April 2023. Yang terjadi pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 pukul 20.00 Wita lalu.
Korban melaporkan terlapor “Dengan Sengaja Secara Melawan Hukum, Telah Melakukan Praktek Kedokteran”.
Selain korban inisial (HU) warga dari Desa Selli, terdapat korban lainnya berinisial (N) warga Desa Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo.
Seperti diberitakan sebelum korban inisial (HU), telah menjadi korban pengobatan medis inisial (R), mengakibatkan luka yang dialami korban semakin mengalami pembengkakan. Selain itu terlapor membuat rincian pembayaran atas perawatan yang diderita oleh korban dan korban telah mengeluarkan sejumlah uang sebagai pembayaran seperti yang diminta oleh terlapor.
Sementara inisial (N) dalam laporannya, mengalami hal yang sama, yakni melakukan pembayaran usai diberi perawatan medis oleh inisial (R), juga dengan jumlah nilai jutaan rupiah selama perawatan.
Kegiatan medis inisial (R) yang terindikasi dengan sengaja secara melawan hukum telah melakukan praktek kedokteran, sebelumnya mendapat sorotan keras oleh media ini dalam 4 X 24 jam karena masih terlihat beraktifitas dan sangat membahayakan keselamatan warga masyarakat luas. Sehingga mematik perhatian publik, terlebih Aparat Kepolisian selaku penegak hukum.
“Kami sudah menindak lanjuti laporan pemberitaan, dan menemukan unsur-unsur yang tergambar didalamnya. Setelah dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya korban diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi”, tutur Kanit Tipiter Polres Bone, Ahmad Fatir, S.H., M.H kepada batarapos.com.
Kasus inipun kini dalam penanganan Aparat Kepolisian Unit Tipiter Cyber Polres Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim batarapos.com/Yusri