Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban pengancaman menggunakan parang di Dusun Sanelong, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, bernama Wahyudi Bin Marpuding warga Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kecewa.
Pasalnya sejak resmi melaporkan terduga pelaku lelaki berinisial TM di Polsek Lamuru pertanggal 28 Agustus 2025 kemarin, dengan bukti pengaduan nomor: STPL/7/VIII/YAN.2.2/2025/Polsek Lamuru pasca menerima ancaman menggunakan sebilah parang di Dusun Sanelong, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone kabarnya belum tersentu hukum.
Hal ini diutarakan Wahyudi sesaat setelah mendatangi kantor Polsek Lamuru, pada selasa pagi 2 September 2025. Tidak lain mempertanyakan perkembangan terakhir laporan aduan yang dilayangkan korban sebelumnyanya.
” Sampai sekarang belum ada yang diperiksa penyidik, baik saksi yang berada di lokasi, apalagi (inisial TM) terlapor,” Kata Wahyudi kepada batarapos.com selasa 2 September 2025.
Korban berharap kepada aparat penegak hukum untuk bekerja dengan serius, profesional dan transparan terkait kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dialami Wahyudi bersama rekanya, hingga membuat mereka trauma.
” Saya juga sudah meminta agar laporan aduan saya sebelumnya yang diberikan untuk diganti laporan polisi,” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan “Warga Lamuru Ngamuk Pakai Parang, Korban Hanya Diberikan Laporan Aduan di Polsek”











