29 Maret 2024, 2:41 am

KPU Gelar Rakor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Ini Tujuannya

Luwu Timur, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02 Puncak Indah, Malili, Rabu (2/9/2020).

Rakor tersebut diselenggarakan dalam rangka persiapan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 4 – 6 September 2020 mendatang.

Zainal, selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur menjelaskan, tujuan rakor untuk membahas persiapan teknis jelang pendaftaran bakal pasangan calon yang akan dimulai hari Jumat ini.

Jadi rakor bertujuan untuk membahas kesiapan teknis pada saat proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung, tentang siapa yang berhak masuk, berapa jumlahnya, bagaimana mekanismenya semua itu yang akan kita bahas secara bersama ditempat ini” ungkapnya.

Terkait syarat pencalonan dan syarat calon Zainal menjelaskan, agar setiap bakal pasangan calon betul-betul memperhatikan hal tersebut.

Adapun persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarakan calonnya, yaitu wajib memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 30 (Tiga Puluh) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah partai politik dalam Pemilu 2019 dengan total 152.935 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima) suara” Ucap Zainal.

Selain itu, mekanisme penerimaan berkas dan jumlah orang yang terlibat pada saat pendaftaran, Zainal melanjutkan “Untuk didalam kantor, berjumlah 2 orang masing-masing partai politik pengusul. 2 orang L.O, 2 orang Tim Kampanye, bapaslon 2 orang dan pasangannya, 2 orang bawaslu, 2 orang tokoh masyarakat, serta 1 orang media dari masing-masing paslon. Sedangkan untuk diluar kantor, 50 orang pendukung dari masing-masing calon, satgas covid 1 orang sebagai tim pemeriksa kesehatan,” Lanjut Zainal.

Ia juga menjelaskan perihal mekanisme penerimaan dokumen bakal pasangan calon dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jadi bapaslon beserta rombongan yang datang terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, setelah itu, dokumen yang diserahkan harus dibungkus dengan plastik kedap air lalu disemprot dengan cairan disinfektan, didalam ruangan peserta diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter sampai pada proses pendaftaran selesai” Tutup Zainal.

Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut, Pemda Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kejaksaan Luwu Timur, Pengadilan Luwu Timur DPRD Luwu Timur, Tim Satgas Covid-19 Luwu Timur, Dukcapil Luwu Timur, pimpinan parpol, L.O, dan Bawaslu Kabupaten Luwu TImur.(**)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan