Liputan : Marwan
Luwu, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Luwu 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari Kamis (25/07/2024) hingga Jumat (26/07/2024) di belopa, ruang pola Andi Kambo.
Pemateri Bimbingan Teknis Muh Hendra dari Kejaksaan Luwu (Kasie Perdata dan Tun), (Mantan Ketua KPU Luwu) Hasan Sopyan, (Kasatreskrim) Muh Saleh, dan Ryanto Komisioner KPU Kota Kabupaten Luwu Divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Badan Adhoc dalam penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik selama Pilkada Serentak 2024.
“ Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Luwu mengadakan Bimtek untuk memberikan pemahaman Penegakan Kode Etik kepada badan Adhoc PPK dan PPS se_Kabupaten Luwu,” ujar Ryanto.
Ryanto menambahkan bahwa Bimtek ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan membekali Badan Adhoc, agar selalu mempedomani prinsip-prinsip penyelenggara yang telah diatur dalam perundang undangan serta lebih meningkatkan pemahaman regulasi, tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara badan Adhoc.
“ Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan dan mengingatkan bahwa pentingnya dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab harus berlandaskan profesionalisme tinggi serta menjaga integritas lembaga dalam proses pemilihan pilkada 2024 nanti, sehingga proses pelaksanaan tahapan dapat berjalan seusai regulasi yang ada,” Jelasnya.
Sementara itu Hasan Sopyan atau akrab dipanggil Upi menambahkan pentingnya komunikasi yang baik di antara Penyelenggara dan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada.
“ Pertemuan-pertemuan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan semangat dalam persiapan menjelang tahapan Pilkada,” tutupnya.