Luwu Utara, batarapos.com – KPU Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (18/08/2023) kemarin.
Hal itu dikatakan Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Luwu Utara Umung Kallang, saat silaturahmi bersama awak media di Warkop Chalodo Masamba, Sabtu (19/08/2023)
Umung Kallang mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
” Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Lanjut Umung Kallang, menuturkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Luwu Utara melalui, website infopemilu.kpu.go.id, membawa langsung ke kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang Masamba.
” Dapat juga dikirim melalui email : tekniskpuluwuutara@gmail.com.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Luwu Utara,” tutur Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Luwu Utara.
” Ini DCS anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilihan Umum tahun 2024, pada setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan,” jelasnya.
Diketahui sebanyak 375 jumlah DCS di Luwu Utara, dari 13 Partai Politik. Dan yang memenuhi syarat sebanyak 372, dan 3 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Ini daftar sementara calon DPRD Luwu Utara dari: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Golongan Karya (Golkar), keterwakilan Laki-laki 21 dan Perempuan 14.
Partai NasDem, keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), keterwakilan Laki-laki 17 dan Perempuan 10.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), keterwakilan Laki-laki 19 dan Perempuan 15.
Partai Hanura, keterwakilan Laki-laki 19 dan Perempuan 12.
Partai Amanat Nasional (PAN), keterwakilan Laki-laki 22 dan Perempuan 13.
Partai Bulan Bintang (PBB), keterwakilan Laki-laki 1 dan Perempuan 1.
Partai Demokrat (PD), keterwakilan Laki-laki 23 dan 12 Perempuan.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), keterwakilam Laki-laki 14 dan Perempuan 9
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keterwakilan Laki-laki 6 dan Perempuan 4.
Untuk info lebih lanjutnya silakan klik link
Tim batarapos.com/Dedhy