31 Mei 2025, 7:09 am

Lahan Transmigrasi Luwu Timur di SP 5 Mahalona Bersengketa !

Oleh : ROSIHUL IMAN

Mahalona – Penempatan transmigran di UPT SP 1 SKP C Koromalai, desa Mahalona, kec. Towuti, kab. Luwu Timur, provinsi Sulawesi Selatan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 hingga penempatan terakhir sementara pada tahun 2024. Saat ini jumlah total penempatan transmigran di UPT SP 1 SKP C Koromalai desa Mahalona ini sudah mencapai 225 KK yang terdiri dari TPA (Transmigrasi Penduduk Asal) dan TPS (Transmigrasi Penduduk Setempat).

Program ini tentu memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat dalam mengubah taraf hidup menjadi lebih baik. Namun disamping keberhasilan tersebut, masih ditemukan adanya persoalan-persoalan lahan yang hingga kini belum clear and clean.

Misalnya saja, seperti adanya beberapa Lahan Usaha 1 (LU 1) milik transmigran yang masih tumpang tindih dengan warga sekitar. Permasalahan ini bermula terjadi sejak tahun 2022 hingga saat ini belum tuntas terselesaikan. Sebagian LU 1 milik transmigran diklaim oleh oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut.

Selain itu, masalah lain yang terjadi seperti LU 1 yang tidak berbentuk persegi, tetapi berbentuk segitiga, limas dan bentuk perahu bahkan ada yang kurang dari 0,9 hektar lantaran dilalui sungai dan jalan.

Masalah lainnya, dari jumlah 225 KK baru sekitar 65 KK yang sudah dibagikan LU 2 nya. Sisanya sekitar 160 KK belum menerima Lahan Usaha 2 (LU 2) mereka. Bahkan untuk penempatan transmigran angkatan pertama tahun 2018 hingga kini (7 tahun) belum mendapatkan kepastian hukum terkait SHM.

Menerima Tanah seluas total 2 hektar dengan rincian 0,1 hektar Lahan Pekarangan rumah, 0,9 hektar Lahan Usaha 1 (LU 1) dan 1 hektar Lahan Usaha 2 (LU 2) adalah merupakan hak normatif para transmigran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik. Karena itu, selama para transmigran ini belum menerima haknya, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengawal sampai mereka menerima hak-haknya.

Seharusnya, permasalahan-permasalahan tersebut diatas tidak diselesaikan cuma diujung saja, tapi juga harus dari hulu, diselesaikan sampai ke akar masalahnya. Apalagi di era kepemimpinan Prabowo saat ini, Kementerian Transmigrasi sudah kembali berdiri sendiri.

Ada beberapa program unggulan Kementerian Transmigrasi saat ini yang salah satunya adalah Program Transmigrasi Tuntas. Program Trans Tuntas adalah program yang menitikberatkan pada penyelesaian persoalan lahan transmigrasi guna menjamin legalitas hak atas tanah para transmigran, terbebas dari konflik, serta mendapatkan perlindungan hukum.

Harapan transmigran agar instansi yang menangani permasalahan kawasan transmigrasi ini betul-betul melakukan identifikasi permasalahan. Harus ada kerjasama seluruh pihak, sama-sama berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penyelesaian kasus transmigrasi terutama di UPT SP 1 SKP C Koromalai, desa Mahalona, kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, provinsi Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan