
Liputan : Yusri
Jeneponto, batarapos.com – Harapan untuk mendapatkan keadilan sepertinya belum berpihak kepada Hj Darni, korban dugaan penyerobotan lahan bersertipikat hak milik yang dilaporkan berdasarkan Pengaduan Nomor : 162 / X / 2024 / SPKT / Polsek Tamalattea pada senin 7 oktober 2024 lalu, perihal tindak pidana pencurian.
Sejak 6 bulan bergulir di meja penyidik, hingga dikabarkan kasus tersebut belum ada kejelasan hukum. Bahkan keberadaan terlapor oknum pegawai honorer Puskesmas Bangkala Kabupaten Jeneponto berinisial SL itu hilang jejak .
Rupanya bukan kali ini saja Hj Darni melaporkan kasus penyerobotan dilahan yang sama, berdasarkan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/338/XI/2021/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan 25 November 2025, korban sempat melaporkan suami inisial SL tidak lain pegawai honorer tersebut namun hasilnya juga nihil.
Siapakah Sosok inisial SL ? Benarkah memiliki kerabat di kepolisian Polres Jeneponto hingga sulit tersentuh hukum?
Syarif Sitaba tidak lain kerabat Hj. Darni menilai kinerja oknum penyidik kepolisian yang menangani perkara yang dilaporkan korban tentunya sangat memprihatinkan dan menjadi catatan buruk dimata masyarakat, terkait penanganan aparat kepolisian, terlebihnya lagi dua laporan yang dilayangkan korban sebelumnya sampai hari ini belum ada kejelasan.
” Kasian masyarakat, hanya mencari keadilan saja masih sulit diperoleh mereka. Dia ini korban, kami berharap Pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa mendengar jeritan masyarakat kecil,” Terang Syarif Sitaba, Kamis 13 maret 2025.
Syarif Sitaba juga membeberkan perkembangan terakhir kasus yang dilaporkan Hj. Darni, dimana Kanit Reskrim Polsek Tamalatea melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku berinisial SL namun rupanya tidak kooperatif.
” Sudah dua kali dilayangkan surat undangan panggilan terduga pelaku, tidak pernah hadir bahkan katanya sudah tidak tinggal di Sulurang lagi,” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kasus Dugaan Penyerobotan Oknum Pegawai Honorer, Polisi Kehilangan Jejak Terlapor.