Luwu Utara, batarapos.com – Pilkades Serentak di Luwu Utara akan segera dilaksanakan pada Juli 2021, di ikuti 102 Desa dari 15 Kecamatan.
Pendaftaran calon kepala desa (Cakades) di setiap Desa hanya memiliki 5 Kuota dari aturan yang sudah ditentukan
Kadis PMD Luwu Utara Misbah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kalau pendaftar Calon kades melebihi dari 5 calon Kades maka akan diseleksi
“Kita akan seleksi berdasarkan syarat tambahan seperti pengalaman kerja, pendidikan dan umur,” ujarnya, Rabu (12/05/2021)
“Kalau kita seleksi dan masing-masing ada pengalaman kerjanya, jadi kita lihat lagi siapa yang paling rendah pengalaman kerja untuk kita gugurkan jadi Cakades,” sambungnya
Lanjut Misbah, bahwa kalau dari pengalaman kerjanya sama maka akan dilihat dari syarat tambahan dari segi pendidikannya
“Kalau sama-sama pendidikannya misalkan sama-sama tamat SMP, SMA atau Paket C, maka kita pindah ke syarat selanjutnya dari segi Umur. Dan Insya Allah tidak mungkin akan sama semua umurnya Calon Kades,” pungkasnya
Sementara Calon Kades yang bermasalah dengan hukum ancaman 5 tahun, sesuai dengan aturan maka akan digugurkan untuk mengikuti pilkades
“Dan Kalau ada Calon Kades pernah dipidana, ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun, maka tidak menutup kemungkinan akan kita gugurkan karena tidak sampai dengan aturan yang sudah ditentukan,” jelas Misbah
Misbah juga berharap pelaksanaan pilkades dapat berjalan lancar, mulai dari awal sampai akhir tahapan dengan proses pelantikan kades terpilih.
“Kami terus pantau dan mudah-mudahan semua aman dan lancar,” kuncinya. (Deddi)