Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Polisi akhirnya mengamankan lima orang terkait aksi penyerangan yang terjadi di batas Desa Tarengge dan Tarengge Timur diduga akibat salah paham, Rabu (12/6/2024), pukul. 15.30 WITA.
Polres Luwu Timur bergerak cepat melakukan pencarian para terduga pelaku pasca penyerangan dan pembacokan hingga pengrusakan rumah, kelima terduga pelaku yang diamankan adalah BR, SHR, AN, FYR dan FZN.
Dari lima orang yang diamankan, tiga orang inisial BR, SHR dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang yakni FYR dan FZN masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dugaan keterlibatan.
” Terkait kejadian di Tarengge, sudah diamankan 5 orang dan 3 diantaranya di tetapkan tersangka atas dugaan melanggar pasal Pasal 170 ayat (1), ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Muh. Taufik.
Aksi penyerangan yang terjadi diduga berawal dari salah paham, akibat kejadian tersebut dua korban inisial RR (18) warga Dusun Bunga Sari Desa Bangun Karya Kecamatan Tomoni, dibacok menggunakan parang dibagian kepala dan YR mengalami luka robek dibagian tangan dan siku, sementara rumah milik Hardiana warga Dusun Mukti Sari Desa Tarengge Timur Kecamatan Wotu rusak.
Polres Luwu Timur mengimbau semua pihak agar bisa menahan diri dan tidak mudah terpropokasi dengan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan masalah, persoalan ini telah ditangani pihak Kepolisian, para terduga pelaku juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait :
Diduga Salah Paham Berujung Penyerangan di Wotu, Dua Korban Dibacok Rumah Dirusak