27 Juli 2024, 7:51 am

Mahasiswa Desak Bupati Dan DPRD Luwu Utara, Untuk Berhentikan Kepala Desa Takkalala

Masamba, Batarapos.com – Ketua Departemen Advokasi Pemilar, Zulkifli Hatta telah melayangkan surat ke Bupati Indah Putri Indriani dan DPRD Luwu Utara untuk memberhentikan sementara Kades Takkalala selama proses hukum berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Zulkifli Hatta, Jum’at (13/9/19). Saat ditemui di kantor Bupati Luwu Utara setelah melayangkan suratnya di kantor Bupati.

“Saya bersurat ke Bupati dan DPRD merujuk surat penetapan tersangka Kepala Desa Takalala yang telah diserahkan pada Dinas PMD Luwu Utara pada hari Selasa bertanggal 10 September 2019 oleh unit Tipikor Luwu Utara,” ungkapnya.

Zulkifli Hatta yang juga Ketua Departemen Advokasi PP-Pemilar mengatakan Isi surat saya meminta kepada Bupati agar Nasryanti selaku Kepala Desa Takalala diberhentikan semantara dari jabatanya, selaku Kepala Desa Takkalala.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 82 tahun 2015 pasal (9) Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota, yang dimana dikatakan pada huruf (D) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara,” kata Zulkifli Hatta kepada Batarapos.com. Jumat (13/9/19).

Lanjut Zukifli, Ia berharap Bupati melakukan pemberhentian sementara, itu berdasarkan regulasi yang ada bahwa apabila terdapat kepala desa dengan status tersangka, maka ditindak lanjuti dengan pemberhentian sementara, harus dilakukan Bupati Luwu Utara, hingga adanya keputusan pengadilan terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan