![](https://batarapos.com/wp-content/uploads/2024/12/BATARA.png)
Bone, batarapos.com – Tim Investigasi batarapos.com menemukan indikasi dugaan penyimpangan yang terstruktur dan masif dalam penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengungkap Indikasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH), pelaksanaannya telah keluar dari aturan Petunjuk Juknis. Bab III Informasi Dan Layanan Pengaduan Program Keluarga Harapan.
Point (1) Penarikan Bantuan Program Keluarga Harapan,
Huruf (b). Biaya Penarikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
KPM tidak dikenakan biaya untuk 2 (dua) kali transaksi pada setiap tahap
penyaluran PKH di Agen Bank penerbit KKS.
Berdasarkan hal tersebut pada pemberitaan sebelumnya batarapos.com dengan judul “Teganya, Hak Orang Miskin Dimakan Pada Penyaluran Bantuan PKH !, Kemana Tim Satgas Bansos Bone ?, saat ini menemukan fakta-fakta di lapangan lainnya.
Dari data yang berhasil himpun dari Dinas Sosial Kabupaten Bone, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari Program Keluarga Harapan (PKH) diwilayah ini kurang lebih sebanyak 31 ribu, yang sudah seharusnya menerima bantuan sebesar Rp.1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) pertahun per KPM, dimana dalam pencairan dilakukan empat kali dalam setahun.
Diantara mereka telah melaporkan mengalami pemotongan pada setiap pencairan. Tidak hanya nenek Nadi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya mengalami hal yang sama pada Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH namun enggan untuk disebut identitasnya, salah satunya sebut saja inisial (X) (41), merupakan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat PKH yang ada diwilayah Kecamatan Bengo.
“Janganki sebut identitas saya, jangan sampai dicoret dari penerima bantuan PKH,” ucapnya.
Inisial (X) mengungkapkan pada setiap penerimaan dana PKH dirinya selalu menerima dan diberikan kertas struk.
“Pihak Bank (agen) sudah menyiapkan uang tunai, kartu (Kartu Electrik Kombo) tinggal digesek pada sebuah alat mesin gesek (EDC) menandakan bahwa transaksi pencairan sudah dilakukan, sebelum penyerahan uang, pemotongan sudah dilakukan terlebih dahulu,” jelas inisial (X).
“Yusuf tidak sendiri di Kecamatan Bengo terdapat 9 orang menjadi tenaga pendamping bersamanya, Yusuf mengatakan sebelum agen melakukan penyaluran menyampaikan kepada KPM apakah setuju atau tidak dilakukan pemotongan kami hanya memfasilitasi selaku pendamping”, rilis berita batarapos.com.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Bone, Sudasman, kepada batarapos.com mengakui hal tersebut dan memberikan klarifikasinya.
“Tidak Benar Adanya Pemotongan Bantuan PKH Yang Dilakukan Oleh Pendamping”.
Menurut Sudasman, setelah melakukan investigasi dan monitoring dibawah, ternyata tidak benar kalau ada pemotongan bantuan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH di Kecamatan Bengo.
“Yang terjadi di masyarakat itu adalah biaya yang dikeluarkan pada saat transaksi di agen dan ini pun sudah ada kesepakatan antara agen dengan KPM yang biayanya mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 15.000 tergantung dari besarnya bantuan yang diterima oleh KPM tidak ada yang sampai Rp 50.000”, papar Sudasman.
Mengungkap Indikasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di Kabupaten Bone, jumlah KPM yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lebih banyak dan lebih besar, di banding jumlah KPM yang nenerima Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tidak sesuai dengan Juknis, secara administratif hal-hal yang perlu dipersiapkan Bank Penyalur dalam menetapkan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain untuk menjadi e-Warong yang melayani BPNT, sedikitnya mencakup beberapa hal diantara sebagai berikut :
Mencetak dan memasang penanda e-Warong pada spanduk agen Laku Pandai yang ada di e-Warong. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 cm x 50 cm, selain itu stok barang bahan pangan juga sudah harus tersedia dalam e-warong, (KPM melakukan transaksi jual beli sesuai keinginan yang dibutuhkan KPM, bukan menerima paket bahan pangan).
KPM yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk pangan (Kebutuhan Pokok), pada tahun sebelumnya senilai Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, dan untuk tahun 2020 ini telah naik menjadi Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Berdasarkan informasi dan hasil monitoring serta pengawasan batarapos.com, yang berhasil dikumpulkan, dimana sejumlah masyarakat melaporkan telah menerima barang tidak sesuai dengan nilai harga atau uang yang mereka bayarkan melalui isi rekening Bank Mandiri yang mereka miliki.
Bahkan sikap mereka sebahagian masyarakat peserta KPM, ada yang telah melaporkan kepada instansi penegak hukum, dan sebahagian lagi memilih mundur keluar menjadi peserta.
Setelah melakukan penelusuran disejumlah wilayah di Kabupaten Bone, ditemukan adanya agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri yang diduga beroperasi secara ilegal (membantu koruptor) membantu penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPM, bahkan tidak ada logo yang sama persis dengan yang digambarkan juknis.
Salah satu agen tersebut memiliki mesin EDC namun tidak terlihat adanya stok barang-barang jualan seperti kios kelontong, identitas agen tersebutpun saat dikonfirmasi minta identitasnya dirahasiakan.
Setelah mendapat sejumlah pertanyaan dari tim investigasi batarapos.com, akhirnya mengakui, bahwa mesin EDC yang dipakai saat ini, sebelumnya diserahkan kepada pihak lain (kios besar berdasarkan hasil penelusuran).
“Sebelumnya ini memang atas nama saya, tidak hanya saya pak, masih banyak agen (agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri) lainnya yang hanya namanya saja”, tuturnya.
Agen ini juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Bank Mandiri, bahkan mereka diangkat atau ditunjuk oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menjadi agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri, membantu menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Didalam melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPM, dimana bahan pokok yang dibutuhkan KPM didapatkan dari sub player, itupun sudah dalam bentuk jenis pangan tertentu seperti telur dan beras, (saat waktu penyaluran atau pembagian barang baru di drop ke lokasi agen).
“Untuk beras contohnya dikirim kesini dalam bentuk karung (25 kg), nanti disini dibungkus (dipecking) ulang untuk menentukan jumlah berat per KPM kemudian dibagikan kepada mereka”, tandasnya.
Menurutnya ada banyak sub player yang beroperasi menyalurkan bahan pokok yang akan dibagikan kepada KPM, mereka berbagai golongan bahkan diantaranya terikat dalam pengawasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu KPM.
“Uang milik KPM sebesar 10 ribu rupiah adalah jatah kami agen (agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri), jadi nilai barang yang kami terima dihitung bernilai 100 ribu rupiah, akan tetapi barang yang dikirim kesini (ketempat agen) terlihat sudah lebih mahal (mark up anggaran), jika melihat harga dipasaran”, ucapnya.
Selisih nilai total yang ditemukan diluar dari potongan uang secara tunai 10 ribu rupiah (fee agen) diperkirakan kurang lebih 20 ribu rupiah atau lebih.
Menurut pihak Bank Mandiri pada waktu sebelumnya, diantara para agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri yang telah direkrut, beberapa diantaranya telah mendapat tindakan tegas oleh pihak Bank Mandiri atas kasus dugaan pemotongan semacam ini.
Saat ini kata mereka jumlah para agen resmi Brenchless Banking yang merupakan mitra kerja Bank Mandiri tersebut yang ada di Kabupaten Bone, sebanyak 420 orang.
Hal ini di ketahui setelah tim investigasi batarapos.com diterima oleh tiga orang Admin Bansos Bank Mandiri bernama Jumiarty, Wawan dan Amar, di Kantor Cabang Bank Mandiri Watampone, Jalan MH.Tambrin Kelurahan Manurunge, Jumat (14/2/2020).
Posisi para agen resmi Brenchless Banking kata Jumiarty tidak ada istilah, sebahagian khusus hanya menangani PKH lainnya lagi BPNT, semua melayani transaksi, mereka ini adalah mitra kerja Bank Mandiri dan sudah pasti membawa nama Bank Mandiri.
Lebih jauh mereka secara internal Bank Mandiri menjelaskan siapa Agen resmi Brenchless Banking yang dapat difahami oleh semua pihak.
“(Agen resmi Brenchless Banking) artinya nasabah (masyarakat) itu bisa melakukan transaksi seperti halnya melakukan transaksi di Bank seperti penyetoran, transfer (dan lain-lain) di agen-agennya kami”, ucap Jumiarty.
Dalam perekrutan agen-agen resmi Brenchless Banking tersebut lanjut mereka memiliki syarat dan prasyaratnya, ada spesifikasinya untuk menjadi agen yang harus dipenuhi.
“Itu semua ada perjanjian kerja samanya, semua agen yang ada saat ini aktif (dilapangan), salah satu persyaratan (yang harus dipenuhi) adalah (agen resmi Brenchless Banking) harus memiliki usaha kelontongan,” tutur Jumiarty dan Wawan.
Pemaparan wawan, mereka agen resmi Brenchless Banking ini adalah harus pemilik usaha kelontongan (usaha/warung kecil-kecil).
“Namanya Agen, mereka ini harus ada usahanya karena sudah merupakan persyaratan utama,” ditegaskan Jumiarty.
Secara tekhnis untuk penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan langsung oleh kantor pusat Bank Mandiri ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan transaksi bisa dilakukan melalui mesin EDC.
“Untuk masalah penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture), mesin EDC sebenarnya bisa ada warlessnya maksudnya bisa tidak menggunakan kabel bisa dibawa kemana-mana seperti itu, artinya pemilik mesin EDC (Agen resmi Brenchless Banking) pasti akan mencari jaringannya dimana saja dia bisa melakukan transaksi tergantung jaringannya jadi tidak ada masalah (untuk mempergunakannya dimana saja),” terangnya.
Dari tanya jawab batarapos.com dengan admin Bansos Bank Mandiri, berbicara berapa keuntungan yang akan didapatkan untuk menjadi para agen resmi Brenchless Banking Watampone.
Sesuai dengan arahan kantor pusat dan dengan kebijakan pemerintah untuk memperbanyak agen-agen resmi Brenchless Banking.
“Biasanya dalam perekrutan agen resmi Brenchless Banking Bank Mandiri satu desa satu agen,” papar wawan.
Selain itu kata mereka, sebenarnya keuntungan yang didapatkan oleh agen-agen resmi Brenchless Banking itu sendiri mungkin tergantung dari jumlah fee dari transaksi warga masyarakat, contoh ada yang transfer mungkin ada biayanya misalnya biaya pertransaksi itu biayanya seribu rupiah.
“Nah keuntungannya dari situ jadi misalnya agen itu mendapatkan atau memperoleh transaksi yang banyak dari masyarakat-masyarakat sekitar otomatis keuntungannya akan semakin banyak, begitu sebenarnya,” jelasnya.
Menjawab apa yang dialami dan yang kemudian diprotes, hingga merugikan KPM selama ini tentang adanya biaya yang harus ditanggung KPM dengan menggunakan uang negara, sepertinya kini terjawab.
“Tetapi kalo dari (biaya) transaksinya (KPM) dari PKH dan BPNT itu sebenarnya tidak ada,” tambah admin bansos Bank Mandiri Jumiarty di dampingi Wawan dan Amar.
Lanjutnya, mereka bahkan membantu memberikan kemudahan sebenarnya kepada KPM-KPM itu untuk bertransaksi, contoh wilayah Bone ini jangkauannya jauh sekali, tidak ada ATM nya maka salah satu yang membantu itu adalah agen resmi Brenchless Banking.
“Mereka ini (agen resmi Brenchless Banking) tidak terbatas hanya melayani transaksi bansos PKH dan BPNT saja, tetapi mereka bisa melayani tarik, setor, transfer bisa dilakukan,” tandasnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas sekiranya apabila ada pihak atau oknum-oknum tertentu yang merasa telah merugikan masyarakat miskin PKH, BPNT selama ini, sudah seharusnya menghentikan langkahnya, karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Zul/Yusri).