Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Mantan Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Luwu Timur inisial FK ditangkap di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Altof Zainuddin melalui Kanit Resum Polres Luwu Utara AIPTU Agussalim, Kamis (16/5/2024) kemarin.
” Benar, FK diringkus Unit Resmob karena diduga melakukan penipuan sebesar 300 juta rupiah,” Ungkap Kanit Resum Polres Luwu Utara.
AIPTU Agussalim menjelaskan bahwa terduga FK ditangkap atas dugaan penipuan di wilayah hukum Polres Luwu Utara, bahkan saat diamankan juga terungkap ada beberapa korban dari Luwu Timur.
” Hasil daripada perbuatannya, korban mengalami kerugian 300 juta rupiah, dan terduga pelaku akan dijerat pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sekarang yang bersangkutan sudah ada di Polres Luwu Utara,” jelasnya.
FK dilaporkan oleh IT, Mantan anggota DPRD Luwu Utara, yang juga seorang pengusaha, FK kabarnya diberi pinjaman uang oleh IT sebesar Rp. 300 juta untuk modal usaha bagi hasil.
Penyidik Polres Luwu Utara saat ini masih melakukan pengembangan dugaan adanya korban lain oleh FK.
Diketahui FK saat bertugas di BNK Luwu Timur sebagai Sekretaris juga pernah ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua BNK Luwu Timur, FK tinggal di Desa Lampenai kecamatan Wotu saat masih aktif di BNK sekitar tahun 2018.