Luwu Timur, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar pentas seni budaya wayang pada sosialisasi desa pengawasan dan anti politik uang yang dilaksanakan di Desa Tawakua Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Kamis, (11/11/2021).
Selain itu Kegiatan ini juga diisi dengan menampilkan beberapa penayangan video edukasi terkait praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja mengatakan langkah itu dilakukan sebagai suatu inovasi yang dilakukan Bawaslu Luwu Timur dengan menyesuaikan kearifan lokal yang ada untuk mempermudah masyarakat mamahami pesan-pesan yang ingin disampaikan tentang bahaya politik uang.
“Pada setiap perhelatan Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu Luwu Timur sering menerima informasi terjadinya politik uang di Desa Tawakua, akan tetapi dalam proses pembuktian sulit terungkap karena kesadaran masyarakat sendiri masih rendah untuk melapor ke Pengawas Pemilu, bahkan sebagian masyarakat menganggap politik uang merupakan dalle atau rezeki padahal sesungguhnya politik uang adalah virus yang merusak tatanan demokrasi,” jelasnya.
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan, harga dirinya jangan dinodai dengan memilih karena suap atau diberi uang. “Negara ini bisa maju jika dikelola oleh orang-orang pintar yang punya idealis tetapi akan hancur jika kekuasaan diraih dengan uang,”ungkap Rachman.
Rachman pun mengajak masyarakat untuk sama-sama meningkatkan kesadaran dengan hati dan berani menolak segala bentuk politik uang.
Dirinya berkeyakinan desa Tawakua kedepan akan menjadi salah satu desa percontohan dimana masyarakatnya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menolak segala macam bentuk politik uang dan dapat menjadi kader-kader pengawas untuk membantu Bawaslu menyukseskan Pemilu maupun Pemilihan di tahun 2024 nantinya.
“Di saat tahapan pemilu belum dimulai sosialisasi seperti ini pun akan semakin dimaksimalkan. selain itu Bawaslu Luwu Timur juga akan membentuk ribuan relawan disetiap wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Rachman.
“Kita berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan partasipasi serta pengetahuan masyarakat mengenai pengawasan kepemiluan sehingga di tahun 2024 nanti, hasil dari sosialisasi ini akan kita petik,” tambahnya.
Senada dengan itu Kooordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Sukmawati Suaib mengatakan, Bawaslu mempunyai tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan. salah satu tugas pencegahannya adalah melakukan sosialisasi.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat lebih memahami bagaimana berdemokrasi yang baik dalam pemilu maupun pilkada,” ungkap Sukmawati pada saat menyampaikan materinya.
Sukmawati mengatakan masih banyak masyarakat tidak tahu terhadap praktik politik uang seperti apa. Apakah pemberian uang, barang atau materi lainnya diperbolehkan atau tidak.
Dirinya menjelaskan segala macam bentuk politik uang tidak diperbolehkan dalam Pemilu maupun Pemilihan tetapi sebagian masyarakat sudah mengalami candu terhadap budaya politik uang ini. Mereka sering berkeinginan untuk diberikan uang. Bahkan lebih parahnya tanpa disadari masyarakat sendirilah yang seakan-akan mengundang untuk diberikan uang.
“Candu terhadap politik uang ini sebenarnya adalah racun bagi masyarakat,” jelas Sukmawati.
“Tugas bawaslu harus mencegah agar masyarakat tidak terbiasa terhadap politik uang itu, sehingga hal tersebut yang terus mendorong Bawaslu untuk lebih mengutamakan pencegahan,” tambahnya.
Dirinya pun mengingatkan, agar masyarakat cerdas dan sadar diri untuk menolak politik uang. Jangan memberi umpan kepada peserta pemilu untuk melakukan politik uang.
“Jika masyarakat sudah cerdas dan berani menolak segala bentuk politik uang maka siapa lagi yang ingin berbuat,” katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zaenal Arifin berharap sosialisasi yang dilakukan Bawaslu bisa disosialisasikan kembali kepada keluarga dan tetangga serta siapa saja yang ditemui di masyarakat bahwa politik uang itu adalah sesuatu yang terlarang di dalam demokrasi baik pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.
Di akhir materinya Zaenal mengingatkan agar masyarakat berani dan mau untuk melapor praktik politik uang.
“Kita jangan fikir dulu apakah pelanggaran atau bukan. Nanti bawaslu yang akan mengkajinya. Jika ada indikasi kecurangan melapor saja. Apakah nanti memenuhi syarat formil atu tidak, nanti Bawaslu yang akan bekerja,” terangnya.
“Jika belum memenuhi syarat formil maka akan disuruh lengkapi, jika tidak memenuhi syarat materil maka Bawaslu akan melakukan investigasi atau penelusuran langsung. Intinya berani dan mau untuk melapor,” kunci Zaenal.
Turut hadir pada kegiatan tersebut pemerintah Kecamatan Angkona, perangkat Desa Tawakua serta puluhan masyarakat dari unsur tokoh agama, perempuan, dan pemuda.
Tim batarapos.com