Luwu Timur, batarapos.com – Kapolsek Mangkutana AKP. Nyoman Sutarja, S.Sos geram lantaran surat teguran yang dikirim ke pengelola tambang golongan C diduga ilegal di Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur tidak direspon.
Tambang diduga ilegal itu beroperasi di sungai Kalaena, pengelola mengerahkan tiga unit alat berat excavator mengeruk material pasir dan sirtu di sungai.
Guna melancarkan aksi penambangan, pengelola memasang baliho Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dilokasi tambang, mengatasnamakan tambang rakyat, melalui Resposible Mining commnity (RMC) Tunas Baru.
” Kami sudah surati pengelolanya, berikan teguran tapi yang datang bukan yang kami surati, rencana sekali lagi kami beri teguran jika masih tidak direspon maka akan ditindaki,” Kata Kapolsek Mangkutana.
Selain Kapolsek Mangkutana, Kapolres Luwu Timur juga sudah mengimbau jajarannya untuk menindak lanjuti aksi penambangan yang dilakukan tanpa izin.
” Segera saya tindak lanjuti ini,” Ujar Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester MM Simamora usai mendapat laporan masyarakat.
Terpisah, Ridwan selaku Kepala Bidang ESDM Provinsi Sulawesi Selatan menilai kegiatan yang dilakukan oleh RMC dibawah naungan APRI sangat keliru, dimana RMC ini sudah melakukan produksi pertambangan tanpa IUP maupun IPR.
“ Jadi kalau saya itu sangat keliru karena sangat jelas Undang-Undang yang bisa melakukan penambangan pemegang IUP, harusnya kan dilaporkan secara resmi dulu itu, tapi sampai sekarang tidak ada laporan resmi hanya beredar-beredar saja di group-group, bagaimana caranya mau menambang sementara WPR saja belum ada apalagi IPR,” Ucap Kabid ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu operator excavator saat ditemui dilokasi tambang mengaku, bahwa tambang itu dikelolah oleh warga Desa Pertasi Kencana.
” Tambang ini punyanya om iping atau pak Arifin yang di Pertasi,” Ungkap operator kepada awak media.
Diduga akibat kegiatan penambangan tersebut, tampak diarea tambang, sejumlah tanggul sungai mengalami runtuh, bahkan mengancam kerusakan lahan kebun masyarakat.
Tim batarapos.com