27 Juli 2024, 7:30 am

Miliki Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan 2 Warga

Liputan : Tim batarapos.com/Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua pemuda MR dan MT (23) di tempat yang berbeda karena memiliki obat keras ilegal tanpa izin.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muhammad Jayadi, Sabtu (24/2/2024).

” Penangkapan pertama MR di jalan Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Identitas pelaku, Muh. Rifki alias Aan (26), berhasil diamankan setelah penggeledahan di sebuah kos-kosan,” ucap AKP Muh.Jayadi.

Lanjut Kasat Narkoba, barang bukti yang berhasil disita meliputi obat Tramadol sebanyak 5(lima) bungkus plastik isi 50(lima puluh), papan/strip (50×10=500(lima ratus) butir), THD dalam bungkusan plastik bening sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir, 1 buah Hp merk Oppo warna hitam, uang pecahan Rp 100.00 (1 lembar), Rp 20.000 (1 lembar), Rp 10.000 (3 lembar), 1 tas perempuan warna kotak-kotak, dan 1 dompet laki-laki warna hitam.

Sementara, penangkapan kedua MT dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

” MT tertangkap setelah anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Muh.Jayadi.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Sat Narkoba Polres Luwu Utara dalam mengatasi peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.

” Kini Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Luwu Utara,” kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan