Jakarta, batarapos.com – Pupus sudah harapan Irwan Bachri Syam- Andi Rio Patiwiri untuk menjadi bupati dan wakil bupati Luwu Timur periode 2021- 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya pada sidang sela, Rabu (17/02/2021) secara resmi menolak atau tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon (paslon Ibas-Rio).
Dalam sidang pengucapan putusan ini dipimpin ketua MK Anwar Usman didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.
Seperti diketahui, perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Luwu Timur diajukan pasangan calon nomor urut 2, Irwan Bahri Syam- Andi Rio Pattiwiri telah terigestrasi dengan nomor registrasi 96/PHP.BUP-XX/2021. “Melihat sejak awal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana menyoal mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan enam bulan setelah penetapan pasangan calon (paslon), yang dalam undang-undang hal tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi kecurangan demikian terjadi dan dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana di Luwu Timur.” beber Muhamad Ikbal selaku salah satu kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri seperti yang dikutip di laman mkri.id , Senin (21/12/2020).
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya beberapa pemilih yang secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemilih, tetapi dapat melakukan pemilihan. Sebagai contoh, Ikbal mengilustrasikan pada beberapa kecamatan terdapat pemilih yang menggunakan identitas sah berupa KTP dan terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) namun setelah dicek pencoblos tersebut tidak dikenal di desa yang dimaksud.
Seluruh materi gugatan yang didalilkan oleh pemohon (pasangan calon Ibas-Rio) pun telah dijawab oleh pihak termohon (KPU Luwu Timur), Bawaslu dan pihak terkait (pasangan calon Muhammad Thorig Husler-Budiman) dalam sidang pemeriksaan awal pada tanggal 4 Februari 2021 lalu. Selain mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu Luwu Timur, majelis hakim juga mengesahkan alat bukti dalam kesempatan itu.
“ Setelah mendengarkan, mempelajari dan mencermati keterangan pihak pemohon, jawaban dan keterangan pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan maka dengan ini Mahkamah dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi dikutip dari lutim terkini.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Pada pemilihan kepala daerah Luwu Timur 9 Desember 2020 lalu, komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Timur telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara dua pasangan calon masing-masing Muhammad Thorig Husler- Budiman dan paslon Irwan bachri Syam- Andi Rio Patiwiri. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Husler- Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon Ibas –Rio meraih 77. 228 suara atau berselisih 9.123 suara.
Hasil rekapitulasi KPU Luwu Timur tertanggal 17 Desember 2020 dengan nomor 040/PL.02.6.Pu/7324/KPU-kab/XII/2020 inilah yang digugat oleh paslon Ibas-Rio ke Mahkamah Konstitusi. (Tim/Red/LT).