28 Juni 2025, 7:35 pm

Mobil Pelangsir BBM Terbakar, SPBU Tomoni Terancam Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha dari Pertamina ?

Luwu Timur, batarapos.com – Pasca kebakaran mobil pelangsir BBM jenis Suzuki Carry di SPBU 74.919.89 kecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan investigasi, Selasa (15/8/2023).

Kepada batarapos.com, Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengungkapkan bahwa jika hasil investigasi terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku.

“ Saat ini tim masih melakukan investigasi, jika terbukti maka akan diberikan sanksi tegas baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” Ungkap Fahrougi Andriani Sumampouw.

Berikut Standby statement Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terkait insiden terbakarnya kendaraan roda 4 di SPBU Tomoni

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya bahwa telah terjadi kebakaran kendaraan roda 4 di SPBU 74.919.89 Kec.Tomini, Kab.Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa 15/8/2023 pukul 08.05 wita.

Penyebab terjadinya kebakaran diketahui bahwa timbul percikan api saat ponsel pemilik kendaraan berbunyi/aktif. Kejadian terjadi pada saat pengendara mobil berjenis Suzuki Carry selesai melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite di SPBU 74.919.89, pengendara masuk ke dalam kendaraan. Pada saat itu ponsel pemilik kendaraan berbunyi dikarenakan adanya panggilan masuk. Pemilik kendaraan mengangkat telepon masuk tersebut dan seketika muncul api dari dalam kendaraan, kemudian Operator mendorong kendaraan menjauhi area pulau pompa dan dilakukan pemadaman dengan menggunakan 2 APAB dan 1 APAR milik SPBU.

Penggunaan ponsel di area SPBU diperbolehkan yakni di convenience store, foodcourt, dan kantor. Penggunaan ponsel di SPBU hanya boleh untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau 1,5 meter dari dispenser SPBU dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon. Sedangkan di area tangki tidak diperbolehkan menggunakan ponsel, begitu juga saat pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Jadi penggunaan ponsel terbilang aman, selama bijak dalam menggunakan dan di jarak yang aman untuk menghindari potensi percikan api atau bahkan ledakan di area SPBU.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara terhadap bekas kendaraan yang terbakar terdapat bekas rakitan tangki modifikasi sehingga terindikasi mobil yang terbakar merupakan mobil pelangsir BBM. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap rekaman cctv dan dashboard transaksi di SPBU, dan apabila terbukti pihak SPBU melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM akan diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindakan pidana. Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan