Luwu Timur, batarapos.com – Terkuak adanya setoran dana dari beberapa penambang galian golongan C di Kabupaten Luwu Timur ke Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Penambang yang membentuk kelompok Resposible Mining commnity (RMC) dibawah naungan APRI melakukan kegiatan penambangan bermodalkan KTA, Sertifikat dan baliho APRI yang dipajang di lokasi tambang.
Para penambang mengaku telah menyetor uang sebesar Rp. 4 juta kepada pengurus APRI, menurut penambang, setoran itu merupakan uang muka, para penambang kembali akan melakukan pembayaran saat WPR dan IPR sudah ditetapkan oleh pemerintah.
” Kita sudah setor empat juta rupiah, katanya itu baru uang muka, setelah semua urusannya selesai baru dibayar lagi, katanya sampai tiga puluhan juta,” Ungkap salah satu RMC yang tambangnya saat ini tidak beroperasi.
Saat ini para penambang mendesak DPC dan DPW APRI untuk segera turun menyelesaikan persoalan tersebut, pasalnya lahan tambang yang tengah mereka garap dihentikan atas dasar sorotan dan teguran kepolisian setempat, lantaran sama sekali tidak mengantongi izin, minimal Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu, Ketua DPW APRI Sulawesi Selatan, Purwanto, tidak menampik adanya setoran RMC ke APRI sebesar Rp. 4 juta, namun ia membantah jika dana itu merupakan uang muka dan RMC masih akan menyetor sebagaimana isu yang beredar.
” Iya memang ada itu dana diserahkan RMC ke APRI tapi kalau ada bahasa mengatakan itu baru uang muka, itu tidak benar,” Kata Purwanto menampik pernyataan pihak RMC.
Menurut Purwanto, uang Rp. 4 juta itu untuk pengadaan KTA, Sertifikat, baliho RMC dan pengurusan surat menyurat serta sosialisasi, dana itu diterima oleh DPW difasilitasi DPC selanjutnya diserahkan ke DPP.
Puwanto juga menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah alat penunjang dalam pertambangan rakyat, sehingga alat berat seperti excavator sah dan menjadi alat inti digunakan untuk menambang dibawah naungan APRI.
” Uang itu memang melalui DPW tapi diserahkan ke DPP, untuk legalitasnya, dan lain lain, tapi kami bahasakan dulu keatas bahwa baru begini dulu dananya bagaimana supaya DPP dulu bantu, nah pertanyaan saya cukupkah uang begitu untuk pengurusan lain-lain,” Tuturnya.
Purwanto kembali menegaskan bahwa memang tidak ada ketentuan pembayaran ke APRI, namun hanya berdasarkan kemampuan RMC untuk membayar, namun ada RMC yang bisa menutupi setoran RMC lainnya.
Dia juga mengimbau ke RMC agar menyisihkan penghasilan untuk kontribusi kedepannya, seperti kontribusi ke pemerintah dan Bumdes setempat.
Tim batarapos.com