Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Ardiman warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaporkan pelaku AA di Mapolek Tanete Riattang atas dugaan penipuan dan penggelapan motor.
Laporan Adirman dilayangkan sore tadi, Senin 13 Mei 2024, itu dibuktikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKTSPKT II/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Meski awalnya, laporan Adirman diduga ditolak oleh pihak SPKT Polsek Tanete Riattang lantaran AA yang akan dilaporkan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Watampone.
Namun setelah Adirman mendatangi langsung AA di Lapas lalu kembali ke Mapolsek, laporan Adirman akhirnya diterima oleh pihak Polsek Tanete Riattang.
” Awalnya, katanya polisi tidak bisa pi dilaporkan karena masih di Lapas, nanti kalau sisa satu bulan mau keluar baru bisa dilaporkan, tapi setelah saya dari Lapas pelaku disana tidak jelas juga kapan mau kembalikan motor ku, makanya saya lapor lagi ke Polsek baru diterima,” Ungkap Adirman.
Tidak hanya AA yang dilaporkan, namun Adirman juga akan melaporkan seseorang yang saat ini menggadai motor miliknya, pasalnya, saat mengetahui motornya digadaikan oleh palaku AA, dia langsung mendatangi orang yang menggadai motornya namun tidak diberikan.
Personel Polsek Tanete Raittang yang sedang piket berkeras menolak membuatkan laporan Adirman terhadap seseorang yang saat ini mengaku telah menggadai motornya, dia diarahkan hanya boleh melaporkan AA saja.
” Saya mau laporkan juga itu orang yang gadai itu motor ku, tapi di Polsek bilang tidak bisa karena hanya menggadai saja, yang dilaporkan itu yang gadaikan, saya sudah datangi itu gadai motor ku tapi tidak mau kasi saya, malah saya disuruh bayar dua juta dengan denda, kenapa saya mau bayar, ini motor ku, bukan saya yang gadaikan, kalau itu berurusan sama siapa yang gadaikan,” Kesal Adirman.
Kepada wartawan, Adirman selaku korban menjelaskan bahwa awalnya pelaku AA meminjam motornya dengan alasan sebentar untuk mengurus sesuatu, namun sejak dipinjam AA tak kunjung mengembalikan motornya.
Keesokan harinya, korban menghubungi AA meminta agar motornya dikembalikan, namun AA terus beralasan jika dirinya masih di jalan, namun alasan-alasan itu terus dilontarkan AA saat dihubungi korban.
” Dia bilang masih dijalan, begitu terus alasanya setiap saya hubungi,” jelasnya.
Beberapa waktu kemudian, AA hilang kontak dan tidak dapat dihubungi, korban awalnya memang berencana akan melaporkan ke Polisi namun masih menunggu itikad baik AA untuk mengembalikan motornya.
Setelah enam bulan, teman korban memberitahu jika motornya telah digadaikan oleh AA senilai Rp. 2 juta, tidak hanya kabar motornya digadaikan yang ia terima, namun AA rupanya sudah ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba.
” Teman saya tanya kalau motorku sudah digadaikan, dia juga bilang kalau AA ditangkap polisi kasus lain,” Bebernya.
Mendapat kabar tersebut, berbekal BPKB motor miliknya, korban mendatangi orang yang dikabarkan menggadai motornya namun si penggadai menolak menyerahkan motor dengan alasan, korban harus membayar Rp. 2 juta beserta dendanya.
Korban berharap, melalui laporan Polisi yang ia adukan motornya segera dikembalikan, demikian dengan yang menggadai motornya agar dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian, pasalnya saat korban meminta tanda bukti gadai dari AA, tidak dapat diperlihatkan oleh yang bersangkutan.