29 Maret 2024, 7:27 pm

MUI Keluarkan Fatwah Terkait Ajaran Sesat Yang Disebarkan Adlan Ibrahim

Luwu, batarapos.com – Terkait pemahaman menyimpang yang disebarkan Adlan Ibrahim, di Desa Raja, Kecamataan Bua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwah tentang ajaran menyimpang tersebut.

Berdasarkan Fatwa MUI Kabupaten Luwu Nomor : 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim, diduga telah menyimpang dari ajaran Islam, ajaran tersebut telah ditambah, dan mengada-ada. Ajaran yang diajarkan Adlan Ibrahim dianggap sesat dan menyesatkan.

Divisi Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin, mengatakan MUI Luwu, sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut.

Pada pertemuan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan dan secara tidak langsung mengakui bahwa ajarannya itu menyimpang, dari dasar inilah sehingga MUI dan Pemerintah, untuk menindaklanjutinya,” kata Masdin, Selasa (10/12/19).

Ajaran yang mereka lakukan dikatakan menyimpang, karena melakukan amalan cermin kebahagian. Cermin kebahagiaan dipercaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya, dengan hanya berdiri didepan cermin. Ada juga amalan pembaringan.

“Amalan pembaringan itu cukup dengan berdzikir dengan dzikir tertentu, dan akan melihat surga dan neraka,” ujarnya.

Selain dua amalan tadi, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang, yakni akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua. Inilah yang menjadi penyebab sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja, menjual harta bendanya dan meninggalkan Desa Raja.

“Mereka percaya, bahwa salat itu tidak penting, asalkan ahlaknya bagus, mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” katanya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu, Alim Bahry, mengatakan ajaran yang disebarkan oleh Adlan Ibrahim, kepada masyarakat Desa Raja, Kecamatan Bua, menyimpang dari agama Islam, sehingga Majelis ulama Indonesia Kabupaten Luwu, mengeluarkan fatwa, terkait ajaran tersebut. MUI kata Alim Bahry, menfatwakan ajaran Adlan Ibrahim, adalah sesat.

“Pengikut ajaran ini, tersebar dibeberapa dusun di Desa Raja, tindakan kita adalah rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan melibatkan semua unsur, seperti MUI, Persamil dan tokoh masyarakat,” kata Alim Bahry.(KAM)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan