29 Maret 2024, 1:10 pm

Polsek Mangkutana Tangkap Dua Orang Pelaku Pengrusakan Penginapan Sumber Urip

Luwu Timur, batarapos.com – Personil Polsek Mangkutana dipimpin Bripka Sudirman berhasil menangkap dua orang pelaku pengrusakan penginapan Sumber Urip II di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Minggu (8/12/19) sekitar pukul. 23.00 wita.

Dari tiga orang pelaku, Polisi hanya berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Doni Aldofianus (18) warga Dusun Balele Desa Bayondo Kecamatan Tomoni, dan Edwar Sabrianto (19), warga Dusun Mata Allo, Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana, sementara satu pelaku lainnya yakni Alan berhasil kabur.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/102/XII/2019/Sulsel/Res Lutim/Sek.Mangkutana, Tanggal 07 Desember 2019 Tentang Pengrusakan penginapan Sumber urip II, kita sudah amankan dua orang, satu orang lainnya kabur saat hendak ditangkap, keduanya kita tahan uuntuk proses hukum lebih lanjut” Ungkap Kapolsek Mangkutana melalui Kanit Provos Polsek Mangkutana (Bripka. Sudirman).

Saat diintrogasi, para pelaku berdalih jika sebelumnya mereka menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal, berniat ingin mencari orang tersebut, sehingga mendatangi penginapan Sumber urip.

Tidak menemukan orang yang dimaksud, akhirnya ketiga pelaku dibawah kendali menuman keras melampiaskan emosinya dengan cara melempari kendaraan dan melempari penginapan Sumber Urip II.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan kembali ke rumah masing-masing, Polisi yang berhasil mengantongi identitas pelaku langsung menyambangi rumah para pelaku dan berhasil menangkap dua orang pelaku sementara satu pelaku lain kabur ke Kota Makassar. (Sbn).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan