Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Banyak nya proyek infrastruktur di kabupaten Luwu Timur yang proses pekerjaannya tidak selesai tepat waktu.
Salah satunya, proyek batas kota Malili di jalan Nasional, desa Atue, Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur yang hingga bulan Februari 2026 ini belum juga selesai dikerjakan.
Proyek peningkatan jalan Tarengge – batas kota Malili ini senilai Rp. 5.167.823.727,- yang bersumber dari APBD Luwu Timur T.A 2025 dikelolah oleh CV. Bumi Makmur Mandiri, yang seharusnya kontrak kerja berakhir pada bulan Desember 2025 lalu.
Meski telah Menyeberang tahun hingga bulan Februari 2026 atau masuk bulan ke dua, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak kerja terhadap penyedia, proyek ini hanya dikenakan denda yang baru dimulai 29 Januari 2026,
” Denda berlaku mulai 29 Januari 2026, 1/1000 dari Nilai kontrak (diluar PPn) untuk pemutusan kontrak belum, masih ada pemberian kesempatan ke penyedia dengan berpedoman SSUK,” Ungkap Abdul Gaffar PPK Dinas PUPR Luwu Timur.
Selain proyek batas kota Malili, Proyek Gerbang di Kecamatan Burau senilai Rp. 5.247.798.420 bersumber dari APBD Luwu Timur T.A 2025 dikerjakan oleh PT. Pasele Karya Pratama juga mengalami keterlambatan.











