Luwu Timur, batarapos.com – Aparat Desa Madani, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan inisial RR dilaporkan ke Polisi.
RR yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Madani resmi dilaporkan oleh seorang nenek, Ludia (68) warga Desa Lampenai kecamatan Wotu, ke Mapolsek Wotu, dengan surat laporan pengaduan No. Pol : STPLP/52/IV/2023/SEK WOTU Kamis 13 April 2023.
RR dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas berupa satu kalung dan dua gelang yang totalnya sebanyak 11 gram.
” Hari ini RR dilaporkan oleh korban Ludia di Mapolsek Wotu, korban laporkan RR atas dugaan penipuan dan penggelapan emas,” Kata Hasmin Syarif yang mendampingi korban saat melapor.
Hasmin Syarif yang juga keluarga korban menjelaskan bahwa sebelumnya emas tersebut diambil oleh RR awal tahun 2022 lalu dengan alasan akan digadaikan dan akan dikembalikan dalam waktu cepat.
Namun hingga saat ini emas tersebut tak kunjung dikembalikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kembali emas tersebut namun RR selalu berdalih bahwa emas itu akan ditebus setelah dirinya menerima gaji di kantor Desa, dan alasan itu terus berulang sejak tahun lalu.
” Pengakuan nenek ini emasnya diminta oleh RR untuk digadaikan sebentar, katanya untuk keperluan biaya pengurusan surat cerai RR, tapi sampai hari ini emas itu tidak dikembalikan, setiap diminta, RR ini mengaku kalau emas itu masih ada di pegadaian dan akan ditebus setelah gajian,” Jelas Hasmin mengutip pengakuan korban.
Pada bulan Maret 2023, RR kembali mengaku akan menebus emas itu setelah menerima gajinya sebegai aparat Desa yang akan dibayarkan pertengahan April 2023, namun setelah gajinya diterima sebanyak Rp. 8 juta lebih, RR justru banyak beralasan dan selalu menghindar dari korban.
Anak korban penasaran soal keberadaan emas tersebut di Pegadaian, akhirnya melakukan pengecekan, rupanya emas yang digadaikan oleh RR sudah dilelang.
” Kemarin anak dari nenek ini cek ke Pegadaian karena kita semua ragu apakah emas itu benar masih ada atau sudah tidak ada, rupanya sudah dilelang, pantas saja RR setiap diminta agar sama-sama ke Pegadaian selalu menolak,” Ucap Hasmin.
Kabar emas tersebut sudah dilelang dibenarkan oleh RR saat dikonfirmasi, ia berdalih jika dirinya terlambat menebus emas tersebut, RR juga mengaku akan mengganti emas yang ia ambil dari sang nenek, namun alasan itu hanya sebuah pengakuan saja, tidak ada upaya pengembalian.
” Saat saya sampaikan ke RR kalau ternyata emas itu sudah dilelang, RR mengakui, tapi alasannya lagi-lagi tidak masuk akal, yang katanya dia lambat tebus, sementara hari itu juga saat ditanya dia meyakinkan sekali kalau emas ada di pegadaian,” Ujar Hasmin usai mendampingi korban melapor.
Akibat perbuatan RR, korban diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11 juta, yang jika diestimasi dengan harga emas saat ini.
Tim batarapos.com/Rival