28 Maret 2025, 4:53 am

Oknum Karyawan PDAM di Ciduk Satres Narkoba Polres Palopo

Palopo, batarapos.com – Akibat miliki Narkotika jenis sabu, AP ( 28 ) yang juga sebagai Pegawai di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kota Palopo harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Palopo.AP ( 28 ) merupakan warga Pongsimpin, AP di amankan oleh pihak Satres Narkoba Polres Palopo pada hari Sabtu 22 Juli 2023 tepatnya di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan AP bermula dari diciduknya DM sehari sebelumnya.

” DM mengaku mendapatkan dua sachet sabu dari AP. Dia membeli sabu itu darinya, ” tutur AKP Supriadi, Minggu (23/7/2023).

Dari keterangan DM, polisi kemudian mencari tahu keberadaan AP. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan warga Jalan Pongsimpin, Kota Palopo itu di Buntu Datu.

Tak hanya AP, polisi juga berhasil menemukan barang bukti diduga sabu di rumah AP.

Tak main-main, jumlah Sabu tersebut mencapai 26 gram yang dipecah menjadi beberapa sachet.

” Satu sachet besar, satu sachet sedang dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari AP. Bahkan kami juga menemukan sachet kosong yang kami duga akan dipecah lagi oleh pelaku. Total ada 26 sachet, ” tuturnya.

Tak hanya sachet sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan polisi.

” Ada uang tunai Rp 900 ribu, HP, kotak jam tangan, timbangan digital dan sendok sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku, ” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

” Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika, ” pungkasnya.

Barang bukti sabu milik AP sendiri akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim batarapos.com/Arizal

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan