Luwu Timur, batarapos.com – Panwas Kecamatan malili di dampingi para aparat gabungan, dari Polsek Malili, koramil serta satpol pp, melakukan kegiatan menertibkan alat kampanye berupa baliho dan benner balon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Rabu (30/9/2020).
Penertiban tersebut dilakukan karena diduga melanggar pemasangan yang dimana berada di luar dari hak privasi atau tidak terpasang di rumah salah satu simptisan Calon Bupati.
Serta terpasang di posko Calon Bupati yang berada dalam ruang, jalan poros provinsi dengan luas 25 meter diukur dari has jalan, di beberapa Desa yang berada di kecamatan malili.(Mus).