Palopo, batarapos.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Wara Barat menggelar rapat pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) pada tanggal 09 Januari 2023 dalam rangka penerimaan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Awaluddin yang juga selaku Ketua Pokja saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023), mengatakan akan membuka pendaftaran di 5 Kelurahan Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
Dimana Kelurahan tersebut ialah Kelurahan, Lebang, Tomarundung, Battang, Battang Barat dan Padang Lambe. Dari 5 Kelurahan tersebut akan dipilih masing-masing satu Pengawas Kelurahan.
“Semoga rekan-rekan POKJA dapat bekerja sama dan dapat memaksimalkan sosialisasi sehingga dapat menjaring Pengawas Kelurahan yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Awaluddin menambahkan, Bagi yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Kelurahan/Desa diwilayah Kecamatan Wara Barat kami sediakan formulir pendaftaran dimasing-masing kelurahan dan pengembalian di Sekretariat Panwascam Wara Barat Kota Palopo jln. Tandipau No 3 Kel. Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas kelurahan kami telah sediakan formulir pendaftaran di masing-masing kelurahan dan kami juga berharap mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu yang Berkeadilan, Jujur, Adil dan Mandiri. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” harapnya.
Untuk diketahui, Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa dimulai pada Kamis (14/1/2023) sampai dengan Kamis (19/1/2023).
Adapun persyaratan pendaftaran penerimaan PKD sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tim batarapos.com/Arizal