Luwu Timur, batarapos.com – Pasca terjadinya banjir disertai lumpur di Jalan Poros Malili-Wotu tepatnya di Desa Ussu, Kabupaten Luwu Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur melakukan peninjauan terhadap lokasi tambang PT. Pul dan sumber lumpur, Minggu (12/4/2020).
Hasil peninjauan DLH Luwu Timur menemukan sumber luapan air berasal dari pit tambang PT. Pul di Blok E yang kemudian terakumulasi dan menyatu dengan aliran sungai yang tepatnya di bagian bawah barat pit tambang dengan panjang sungai sekitar 1,5 km hingga di samping SPBU Ussu dengan kategori sungai denritis.
“Kami sudah lakukan tinjauan dan menemukan sumber luapan air yang disertai lumpur, kita imbau pihak PT. Pul untuk melakukan pembenahan dan melakukan penambahan sedimen pond serta meninjau ulang penempatan sedimen pond” Kata Kabid Penataan Lingkungan DLH (Nasir).
Volume air ini dari areal pit tambang PT. Pul di blok E yang kemudian tidak mampu ditampung oleh Sedimen pond yang terdiri dari 2 unit degan dimensi 10 m X 15 m dengan kedalaman 4 meter dengan total tampungan sekitar 1.200 meter kubik (air+sedimen), sedangkan estimasi hitung-hitungan volume air yang keluar dari pintu outlet Sedimen pond dengan diameter pintu outlet 70 cm tersebut sekitar 4000 meter kubik dengan estimasi hujan sekitar 30 menit, Sehingga ada air yang overlood sekitar 3000 meter kubik yang menyatu dengan sungai yang kemudian menyebabkan *aliran debris* sepanjang aliran sungai tersebut, sehingga meyebabkan pengikisan tebing-tebing sungai yang sebelumnya telah terendamkan sedimen dan kondisi tanah eksisting sungai yang labil, yang ada kemudian datang air bah seketika lalu terbawa sampai ke samping SPBU Ussu yg meluap ke badan jalan Trans Sulawesi.
“Sumber air dari bukaan tambang PT. Pul ini masih tertampung di sedimen pond hanya memang overlood, tetapi air yqng keluar dari sedimen pond tersebut yang kemudian menyatu dengan sungai tidak secara signifikan menyatu dengan sedimen/lumpur tetapi sedimen ini terendapkan di sedimen pond terlebih dahulu artinya fungsi sedimen masih berfungsi sebagai pengendap lumpur hanya memang overlood” Tambahnya.
DLH juga telah memberi arahan dan rekomendasi terhadap PT. Pul diantaranya :
1. PT. Pul segera meninjau ulang penempatan sedimen pond yang tepatnya di atas badan air/sungai dengan melakukan *kajian hidrologi* sebagai syarat dalam mendapatkan izin pembuangan air limbah tambang dalam hal titik penaatan dan titik pantau.
2. Segera menambah dua unit Sedimen pond dengan volume dan kapasitas sekitar 4000 meter kubik yang ada di sekitar blok E dengan memperhatikan kondisi geomorfologi dan landscap lahan.
3. Untuk tidak lagi menambah bukaan lahan di pit tambang blok E tanpa ada kajian akedemik scientifik yang memadai khususnya kajian hidrogeologis
4. Untuk segera koordinasi dengan balai jalan besar dalam pembuatan Box Culvert melintas di Jalan Trans sulawesi sebelum SPBU Ussu.
5. PT. Pul Segera dan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati luwu timur dan terkait dilengkapi dengan data curah hujan saat kejadian kemarin tersebut, lengkap dengan bentuk kegiatan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan terkait kejadian tersebut, ini berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 09 tahun 2006 tentang baku mutu air air limbah aktivitas tambang nikel pasal 4 ayat 1 dan 2 poin a dan b. (**).