Masamba, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, berhasil meringkus salah seorang pelaku residivis, tindak pencurian yang terjadi didepan showroom bengkel Honda, Jalan Trans Sulawesi, kelurahan Bone Tua, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara. Selasa (10/9/19).
Tersangka, Wahidin (27), warga jalan Daeng Tata, kota Makassar Sulsel, saat diringkus dirumahnya tidak melakukan perlawanan, pada hari jumat tanggal 6 September 2019. Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Korban Ahmad Syawal, yang tinggal di dusun To’pao, desa Tolada, Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara, telah melaporkan kejadian ini di polres Luwu Utara, Nomor. LPB/183/VIII/2019/SPKT, polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu utara, AKBP Boy FS Samola mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 27 agustus lalu di depan kantor dealer Honda Masamba.
“pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbanya, setelah korban lengah, tersangka bersama dengan dua orang temanya langsung melakukan aksinya dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp.150 juta,’’ Kata Kapolres Luwu Utara. AKBP Boy FS Samola, kepada Batarapos.com.
“Tersangka Wahidin mendapat bagian sebesar Rp: 45 Juta, dan bertugas sebagai joki, saat beraksi melakukan perannya dengan dua orang rekannya, kedua rekan tersangka masih dalam kondisi pengejaran oleh Satreskrim polres Luwu Utara. “jelas Kapolres.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Pasalnya saat dibawa menuju kota Masamba, pelaku berusaha melarikan diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha untuk kabur.
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Luwu utara, dijerat pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” jelas kapolres.
Sementara kedua pelaku lainya masih dalam pengejaran, dan identitas kedua pelaku juga sudah diketahui.
“Bagi kedua pelaku lainya, diminta untuk segera menyerahkan diri, karena kita akan kejar sampai ketemu,” tegas AKBP Boy.(Drs)