Gowa, Batarapos.com – Polres Gowa bergerak cepat menindak lanjuti viralnya video penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi di SDI Pa’bangngiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (4/9/19) kemarin.
Kedua tersangka yakni Per.NV (20), dan Per.APR (17), yang merupakan kakak beradik ini berhasil ditangkap petugas dirumahnya pada Rabu (4/9/9) pukul 21.30 wita.
Dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (5/9/19) siang.
Ungkap Kapolres, Aksi kedua pelaku dilatarbelakangi atas dasar emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid didalam kelas.
“Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Sementara itu, dalam video yang viral tersebut terlihat jelas kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini menyerang sang guru dihadapan para murid.
“Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi dihadapan murid didalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” ujar Kapolres Gowa.
Hingga dikabarkan terhadap kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Lanjut Kapolres, pihaknya juga akan membuka peluang dari hasil penyidikan dan pengumpulan fakta-fakta munculnya tersangka lain dengan peristiwa penganiayaan terhadap murid, yang ketika itu dijewer sampai ke ruang guru.
“Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas. Tentunya, kami juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini, sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Adapun penyidik kini menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya 1 lembar kaos hitam, 1 lembar baju kaos abu-abu, dan 2 lembar celana jeans. (Ridwan Tompo)