29 Maret 2024, 1:11 am

Pelapor Pencemaran Nama Baik, Akhirnya Jadi Tersangka 363 KUH Pidana

Masamba, batarapos.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di dusun Capna, desa Paomacang, kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kamis (26/9/19)

Korban Made (33), warga desa Paomacang, diketahui aparat desa yang telah melaporkan terduga Ichal (35), pada sentra pelayanan kepolisian terpadu pada jumat (14/9/19), sekitar pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan laporan polisi. Nomor LPB/40/IX/2019/Res.Lutra/Sek.Sukamaju. Tersangka Ichal (35), ditangkap saat melaporkan pencemaran nama baik bersama istrinya di polsek Sukamaju.

Hal tersebut dibenarkan oleh kapolsek Sukamaju (IPDA kawaru), Ichal bersama istrinya sedang berada dipolsek Sukamaju, tengah melaporkan seseorang,dan telah menuduhnya di media social.
Terduga saat ini mendalami pemeriksaan Marathon, di unit Resum Polres Luwu Utara, dihadapan penyidik Ichal mengakui bahwa, pelaku pencurian tersebut adalah dirinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah Hp merek samsung Duos warna putih, Sebilah Parang yang digunakan tersangka mencungkil rumah (jendela) korbannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara (IPTU H. Syamsul Rijal), saat dikomfirmasi media Batarapos.com, membenarkan bahwa tersangka pencurian sudah kita amankan bersama barang bukti, Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (Drs).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan