27 Juli 2024, 11:56 am

Pelimpahan Tahap II, Joy Ramadhan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Kejaksaan Negeri Luwu Utara

Masamba, Batarapos.com – Kasus ujaran kebencian atas tersangka Joy Ramadhan alias Joy Bin Sinu telah dilimpahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara. Selasa (8/10/19).

Pengiriman tersangka bersama barang bukti memasuki tahap II dan diserahkan ke kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal bahwa “Tersangka Joy Ramadhan telah diserahkan bersama barang bukti kepihak kejaksaan Negeri Luwu Utara,” ungkap H. Syamaul Rijal kepada media Batarapos.com.

Tersangka Joy Ramadhan diduga  melakukan Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diserahkan oleh Penyidik Pembantu Bripka Alias dan diterima oleh Jaksa Fungsional K. Jaksaan Negeri Luwu Utara, Billie Adrian di Kantor Kejaksaan Negeri Masamba. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan