5 Desember 2024, 3:18 am

Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Secara Virtual


Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang berkaitan Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual bertempat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (25/11/2020).

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen, Komaedi. Sementara Perwakilan Pemkab. Luwu Timur diikuti Asisten Administrasi Umum, Askar didampingi Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rosmini Pandin dan Fadillah Rum perwakilan dari BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya, Komaedi mengatakan, kita semua harus fokus dengan keadaan ditengah jeratan pandemi covid19 dan sesegera mungkin untuk dapat mengatasi serta keluar dari pandemi ini. Oleh karena itu, guna mencegah penyebarannya maka seluruh masyarakat di wajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

Sarana untuk mewujudkan protokol kesehatan tersebut, Pemerintah telah menetapkan program jaminan sosial Kesehatan melalui BPJS Kesehatan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Komaedi.

Lanjut Komaedi, melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, dan memasuki usia pensiun.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang bertujuan atau yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong dan nirlaba keterbukaan kehati-hatian, akuntabilitas, probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta,” tandas Komaedi. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan