Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Pemulung yang diduga mencuri besi di rumah salah satu wartawan di Desa Ussu, kecamatan Malili, Luwu Timur, akhirnya dimaafkan.
Meski sempat diamankan di Mapolres Luwu Timur lantaran aksinya terekam CCTV, pelaku telah dipulangkan setelah dimediasi dengan korban di Mapolres Luwu Timur, Jumat (22/12/2023).
Albadru alias Anto sebagai korban juga tidak menuntut lebih jauh terhadap pelaku, ia hanya ingin agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran buat pelaku dan rekan-rekan seprofesinya.
Dimana memang banyak terjadi bukan hanya di wilayah Malili oknum pemulung besi tua nekat mengambil barang milik masyarakat yang ada di luar rumah saat rumah sedang kosong, salah satunya yang baru-baru ini ditemukan di Desa Tarengge kecamatan Wotu namun dilepas karena berjanji tidak mengulangi.
“ Saya sebagai korban juga tidak ingin memperpanjang masalah ini meskipun sudah mengalami kerugian, saya juga melihat dari sisi kemanusiaan, hanya saja agar ini menjadi pembelajaran buat mereka, karena bukan baru kali ini terjadi, dan mereka ini berkelompok,” Kata Al Badru sapaan akrabnya Anto.
Anto menjelaskan bahwa, dari kejadian ini ia mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta, bahkan menurutnya kejadian kehilangan barang seperti besi yang akan digunakan untuk membangun ini sudah beberapa kali terjadi, hanya saja kejadian kemarin sempat terungkap lantaran pelaku terekam CCTV.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn salut dengan kebesaran hati korban memaafkan pelaku yang saat itu mungkin karena desakan ekonomi sehingga nekat mengambil besi milik korban.
Kajari Luwu Timur berharap agar pelaku menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, selain itu Kajari juga siap mengganti kerugian korban akibat kejadian tersebut.
“ Mungkin Anak istrinya lagi butuh makan, mungkin Keluarganya lagi sakit sehingga dia butuh uang, didamaikan saja melalui sarana Restorative Justice, kerugian korban biar saya yang gantikan,” Ucapnya.
Kajari menceritakan bahwa dirinya juga pernah menjadi korban pencurian di kecamatan Limo Cinere, Depok, dimana barang miliknya yang dicuri adalah sepeda kesayangan anaknya, saat itu dirinya juga lapor ke Polisi sehingga pelaku berhasil diamankan.
“ Saya pernah alami korban pencurian, sepeda kesayangan anak saya dicuri di teras, Saya lapor Polisi, Pelakunya ketangkep, ada CCTV, setelah saya ketemu pelaku dan mendengar istrinya lagi hamil tua serta anaknya ada satu saya iba dan datang ke Polsek dan maafkan pelaku, Minta agar kasusnya dihentikan,” Ungkapnya.
Menurutnya ada klasifikasi kejahatan dan motif pelaku yang mnjadi skala elementer dalam penentuan layak atau tidaknya suatu kasus atau perkara dinaikkan ke Persidangan atau dihentikan dengan skema Restorative Justice.
“ Kalau mencuri karena alasan kebutuhan hidup, sebaiknya dihentikan melalui sarana restoratife justice, terkecuali kalau mencuri karena motif pekerjaan dan faktor kejahatan lainnya, tentunya dapat ditingkatkan ke Persidangan dengan melihat factor-faktor hukum,” Jelasnya.